DPR Aceh akan merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Revisi merupakan buntut kekacauan dan lemahnya pelayanan bank syariah yang ada di Aceh yang diperparah erornya layanan BSI berapa hari belakangan ini. Hal itu menurut DPRA sangat menyulitkan masyarakat yang selama ini menjadikan bank syariah sebagai tumpuan untuk bertransaksi.
Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri menyebutkan pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang Qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
“Kami sudah bermusyawarah di lembaga, Qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itu bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata Saiful Bahri kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Revisi itu, kata dia suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan bank syariah di Aceh.
Apalagi warga yang hendak bertransaksi ke luar negeri juga sulit karena keterbatasan layanan perbankan yang ada. Saiful menegaskan masyarakat juga berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat.
“Jadi nanti hak merdeka itu ke masyarakat mau pakai (bank) yang mana, jadi tidak ada istilah main monopoli lagi,” katanya.
Permasalahan ini telah memicu masyarakat untuk mendesak Pemerintah Aceh agar kembali mengevaluasi Qanun LKS.
“Tentu kita akan panggil Gubernur Aceh untuk merumuskan bersama (revisi Qanun LKS),” ucapnya.