ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengaku saat ini masih mengkaji mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang pengupahan.
Dikatakan Hanif, peningkatan upah buruh terjadi seiring dengan laju pertumbuhan ekomomi dan inflasi, bukan ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
“Masih kita kaji. PP pengupahannya minta direvisi ya kita kaji dulu ya. Besarannya belum kita tunggu Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya saat ditemui di Jakarta dilansir dari Liputan6, Selasa (15/10).
Sebagai perhitungan, jika pertumbuhan ekonomi diprediksi di kisaran 5 persen dan inflasi tahunan saat ini berada di kisaran 3 persen maka kenaikan UMP tahun depan akan berkisar 8 persen atau sama dengan tahun ini.
“Ini bukan masalah relevan atau tidak relevan kan ada aturannya. Kalau aturannya bilang peningkatan upah buruh itu akan terjadi seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi yasudah berarti begitu,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 sebesar 8,03 persen. Angka ini berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).