ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan pemangkasan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk tahun 2026. Kuota Pertalite diturunkan sebesar 6,28%, sementara solar subsidi turun 1,32% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan penetapan kuota tersebut telah diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1) kemarin.
“Kami di BPH Migas telah menetapkan penyaluran kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk tahun 2026,” ujar Wahyudi, Rabu (28/1).
Ia merinci, kuota JBT minyak solar atau solar subsidi pada 2026 ditetapkan sebesar 18.636.500 kiloliter (kl), turun 1,32 persen dibandingkan kuota 2025 yang mencapai 18.885.000 kl.
Sementara itu, kuota JBKP atau Pertalite pada 2026 ditetapkan sebesar 29.267.947 kl, turun 6,28 persen dibandingkan kuota Pertalite tahun 2025 sebesar 31.230.017 kl.
Berbeda dengan solar subsidi dan Pertalite, kuota JBT minyak tanah justru mengalami peningkatan. Pada 2026, kuota minyak tanah ditetapkan sebesar 526.000 kl, naik 0,19% dibandingkan 2025 yang sebesar 525.000 kl.
Sebelumnya, BPH Migas melaporkan keberhasilan penghematan anggaran subsidi BBM sebesar Rp 4,9 triliun melalui pengawasan ketat penyaluran agar tepat sasaran dan tidak melebihi kuota APBN 2025.
Penyaluran solar subsidi tercatat mencapai 97,49% dari kuota APBN 2025. Dari pengendalian tersebut, pemerintah berhasil menghemat sekitar 473.600 kl atau setara Rp 2,11 triliun.
Adapun realisasi penyaluran minyak tanah mencapai 507.900 kl atau 96,75% dari kuota APBN sebesar 525.000 kl, sehingga pemerintah menghemat sekitar 17.000 kl atau setara Rp 0,12 triliun.
Penghematan terbesar berasal dari penyaluran JBKP atau Pertalite. Realisasi penyaluran Pertalite tercatat sebesar 28,06 juta kl atau 89,86% dari kuota APBN 2025 yang ditetapkan sebesar 31,23 juta kl. []
























