ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah menentukan kebutuhan pegawai untuk Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan penerimaan 189 ribu pegawai untuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Kebutuhan 189 ribu pegawai tersebut untuk mengisi kebutuhan jabatan lainnya di pemerintah daerah selain jabatan guru,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/3).
Dijelaskan, kuota tersebut terdiri dari 70 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.
Jabatan itu termasuk tenaga kesehatan dan tenaga lapangan lainnya yang secara operasional menjalankan tugas-tugas spesifik untuk memenuhi target-target pembangunan.
Secara proporsional 70-80 persen merupakan tenaga-tenaga pelaksana utama di bidang pendidikan, penyuluh pertanian, penyuluh keluarga berencana (KB) atau pegawai yang langsung bertugas di lapangan.
“Jumlah tersebut merupakan kebutuhan untuk dua tahun, yakni tahun 2020 dan 2021, mengingat pada tahun 2020 pemerintah tidak melaksanakan rekrutmen,” kata Tjahjo.
Sementara itu, terkait penerimaan ASN di Pemerintah Pusat, untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah pusat, pemerintah telah menentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu baik dari CPNS maupun PPPK, sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi untuk berbagai jabatan yang dibutuhkan.
“Kemenpan RB bersama dengan Kemendikbud serta BKN menyusun rencana ini sejak Februari 2020. Kementerian Keuangan juga berkontribusi dalam memberikan komitmen dukungan untuk penyediaan anggaran,” tandasnya.















