ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara aman, berkelanjutan, dan sesuai aturan.
Anggota DPR asal Sumatera Barat, Andre Rosiade mengatakan, percepatan penerbitan IPR merupakan bentuk komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menata sektor pertambangan rakyat agar tidak lagi didominasi praktik ilegal.
“Presiden Prabowo mempunyai komitmen untuk mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat agar masyarakat bisa menambang secara legal dan berkelanjutan,” kata Andre Rosiade di Kota Padang, dikutip dari Antara, Senin (19/1).
Pernyataan tersebut disampaikan Andre seusai mengunjungi dan membesuk seorang lansia bernama Saudah, yang menjadi korban penganiayaan. Insiden tersebut diduga berkaitan dengan penolakan korban terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada 1 Januari 2026.
Andre yang juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi VI DPR itu menjelaskan, dalam waktu dekat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dijadwalkan mengirimkan surat kepada Komisi XII DPR untuk melakukan konsultasi terkait penetapan wilayah pertambangan (WP).
Setelah WP ditetapkan, pemerintah akan menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di dalam kawasan tersebut. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen pengelolaan WPR serta dokumen pengelolaan lingkungan hidup sebagai syarat administratif.
“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, gubernur memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat,” jelas Andre.
Melalui skema IPR, koperasi masyarakat diperbolehkan mengelola lahan tambang hingga 10 hektare, sementara untuk perseorangan diberikan batas maksimal 5 hektare.
“Dengan IPR, masyarakat Pasaman dan daerah lain bisa menambang emas secara legal. Yang untung rakyat, bukan cukong, bukan pemodal, apalagi orang luar,” kata Andre menegaskan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyampaikan, pemerintah provinsi telah melakukan pemetaan sejumlah wilayah yang terdeteksi menjadi lokasi aktivitas PETI. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk upaya pencegahan dan penindakan oleh aparat keamanan. []
























