ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan 7 sektor industri yang telah diputuskan dalam Perpres Nomor 40, diberikan harga gas 6 USD per MMBTU (Million British Thermal Unit).
HMenko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa harga gas yang diturunkan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2020 mendatang.
“Bapak Presiden memberi arahan agar infrastruktur gas dapat diperkuat dan juga sesuai dengan ratas yang lalu Bapak Presiden meminta terkait dengan penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU dengan skema melalui manajemen bagian pemerintah domestic market obligation (DMO) ataupun impor,” ujar Menko Perekonomian saat memberikan keterangan pers secara daring, Rabu (18/3).
Salah satu kebijakan yang diambil saat Rapat Terbatas (Ratas), menurut Menko Perekonomian, adalah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.
Sehingga yang mendapatkan penurunan harga gas tidak hanya industri, tetapi juga bisa untuk pembangkit listrik, dalam hal ini PLN.
Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa harga jual gas ini bisa diturunkan dan efektif per 1 April, dimana harga hulu ini bisa dijaga di harga 4 sampai 4,5 kemudian ditransmisi USD 1,5 sampai 2 per MMBTU.
























