ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah mengizinkan pemberian vaksin virus covid kepada penderita diabetes. Awalnya, pemerintah tidak memberikan kesempatan bagi kelompok yang memiliki komorbid seperti diabetes dan hipertensi.
Epidemiologi Universitas Indonesia Dokter Pandu Priyono mengungkapkan aturan yang menghambat divaksinasi, akhirnya dipangkas.
Hipertensi, diabetes melitus, kanker dan ibu menyusui boleh divaksinasi. Dia mengungkapkan orang yang memiliki komorbid sangat penting untuk mendapatkan vaksin virus corona.
“Faktor komorbid pada orang terinfeksi Covid-19 bukan menjadi penghalang untuk divaksinasi, bahkan perlu diprioritaskan,” cuitnya di Twitter, Jumat (12/2/2021).
Dalam surat edaran nomor HK.02.02.II/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran Lansia, Komobid dan Penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.
Surat tersebut berisi orang yang berusia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas virus corona dan ibu menyusui agar divaksinasi dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesis tambahan sebagaimana tertera di form skrining.
Pelaksanaan vaksin juga diberikan kepada kelompok lansia dan komorbid. Adapun komorbid yang bisa memperoleh vaksin virus corona yakni:
- Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darah di atas 180/110 mmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum di meja skrining
- Diabetes dapat divaksinasi, sepanjang belum ada komplikasi akut
- Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin
- Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan
- Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi
















