Jakarta- Komisi XI DPR RI menunggu usulan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait calon Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dengan alasan pribadi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan, hingga saat ini Komisi XI belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur BI.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, calon Gubernur BI harus diajukan oleh Presiden untuk kemudian mendapatkan persetujuan DPR melalui proses fit and proper test.
“Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI melalui Komisi XI,” kata Dolfie, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, sejauh yang diketahuinya, Komisi XI masih menunggu penugasan resmi dari Bamus DPR sebelum memulai tahapan pembahasan calon Gubernur BI.
“Saat ini, sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test,” lanjutnya.
Dari Surat Pengunduran Diri hingga Penunjukan Destry, Ini Kronologi Pergantian Gubernur BI
Diketahui, Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal tersebut dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Surat pengunduran diri Perry telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).























