ASPEK.ID, JAKARTA – Pesawat Costlead Air dengan rute penerbangan Jakarta-Kualanamu Deli Serdang, atau yang sering disebut rute Jakarta – Medan mengalami kecelakaan di Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (26/9/2019).
Costlead Air tersebut yang membawa 107 penumpang itu, mengalami Belly Landing atau tidak bisa mendarat sempurna.
Pesawat tersebut mengalami masalah pada roda pendaratan yang keluar tidak sempurna sehingga pada saat touch down di runway roda pendaratan sebelah kiri locked (terkunci) dan menyebabkan pesawat tidak terkendali dan mengalami crash.
Akibat insiden tersebut, 2 orang meninggal dunia, sementara 10 orang mengalami luka berat dan 10 orang mengalami luka ringan.
Peristiwa di atas hanyalah bagian dari simulasi atau latihan Penanggulangan Keadaan Darurat (PKD) yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu.
Dilansir dari Tribun Medan, Manager of Branch Communication & Legal Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan PKD tingkat nasional adalah Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor : PM 83 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan sipil Bagian 139 tentang Bandar Udara serta Peraturan Dirjenhubud Nomor KP. 479 tahun 2015 tentang Rencana Penanggulangan Keadaan
Wisnu menyebut kejadian tersebut merupakan bagian dari skenario latihan PKD di Bandara internasional Kualanamu untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel dan fasilitas dalam menghadapi keadaan darurat.
Disebut latihan ini melibatkan kurang lebih 314 personil gabungan yang terdiri dari PT Angkasa Pura II, TNI – Polri, Perum LPPNPI AirNav Cabang Kualanamu, Kantor Otban Wil II medan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Kualanamu, BASARNAS kota Medan, Pemadam Kabupaten Deli Serdang, sejumah Rumah sakit di daerah Kabupaten Deli Serdang, Puskesmas, PMI dan Instansi pemerintahan lain.
“Latihan atau simulasi yang diselenggarakan tersebut dirancang mendekati keadaan yang sebenarnya (riil) dan secara langsung dipimpin oleh Executive General Manager Bandar Udara Internasional Kualanamu selaku ketua dari Airport Emergency Committee (AEC) dan ditangani sesuai dengan pedoman yang tertuang di dalam Airport Emergency Plan (AEP) Bandar Udara Internasional Kualanamu,” pungkasnya.