ASPEK.ID, JAKARTA – Petinggi organisasi kemasyarakatan KAMI yang menjabat Sekretaris Komite Kerja KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap Mabes Polri dinihari tadi, Selasa (13/10).
Menurut informasi, pemilik akun Twitter @syahganda itu ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB.
Informasi yang beredar dikalangan masyarakat dalam surat penangkapan Syahganda dituduh menyebarkan berita bohong dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat.
Di dalam surat bernomor SP.Kap/165/X/2020/Dittipidsiber itu disebutkan bahwa penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.
…Dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindakan pidana mentiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” tulis surat penangkapan itu.
Dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial,” sambung surat itu lagi.
Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut.”Iya benar,” kata Yani saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
























