• Latest
  • Trending

Polisi Ungkap Pencucian Uang Obligasi Dragon Rp36 Miliar, Begini Modusnya

Survei SMRC: 50,8% Masyarakat Menilai Ekonomi Sangat Buruk

Dua Petani Perempuan dari Aceh dan Banten Meraih 100 Women Heroes FAO 2026 di Roma

Dua Petani Perempuan dari Aceh dan Banten Meraih 100 Women Heroes FAO 2026 di Roma

H+1 Idul Fitri, Bandara Kualanamu Cuma Layani 23 Penumpang

Ban Pesawat Citilink Pecah di Bandara Halim

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Persis Solo Pecat Ricky Nelson

Sekjen PBB ke Jakarta, Ada Pengalihan Jalan

Sekjen PBB ke Jakarta, Ada Pengalihan Jalan

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Asap Karhutla dari Kalimantan Masuk Jakarta

Menara Masjid Dipasang BTS, Kominfo Biasa Saja

Kemenag Bagi-bagi  Rp50 Juta ke Masjid dan Rp35 Juta ke Mushallaa, Ini Syarat dan Jadwalnya

1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

BPS; Orang Indonesia Lebih Banyak Habiskan Uang untuk Beli Rokok Daripada Makanan Pokok

IMF Perkirakan Ekonomi Global Tumbuh 6% di 2021

10 Negara Terbanyak terjerat Utang IMF 2026

Jokowi: Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran

Jokowi: Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

MBG Terapkan Prasmanan, Siswa Boleh Tambah

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Hari Ini, Prabowo Ulang Tahun Ke-75

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Polisi Ungkap Pencucian Uang Obligasi Dragon Rp36 Miliar, Begini Modusnya

by REDAKSI
Juni 3, 2021
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Mabes Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menahan dua orang tersangka berinisial AM dan JM dalam kasus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk obligasi fiktif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh tiga korban serta sudah didalami oleh pihak Dittipideksus Polri sejak tiga tahun lalu.

“Dengan modus tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi pada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan obligasi dragon di mana obligasi tersebut adalah fiktif,” terang Kabag Penum dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

BacaJuga

Survei SMRC: 50,8% Masyarakat Menilai Ekonomi Sangat Buruk

Dua Petani Perempuan dari Aceh dan Banten Meraih 100 Women Heroes FAO 2026 di Roma

Ban Pesawat Citilink Pecah di Bandara Halim

Persis Solo Pecat Ricky Nelson

Asap Karhutla dari Kalimantan Masuk Jakarta

Kemenag Bagi-bagi  Rp50 Juta ke Masjid dan Rp35 Juta ke Mushallaa, Ini Syarat dan Jadwalnya

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan kedua tersangka diamankan di dua daerah berbeda, yakni Cirebon dan Tegal.

Menurut Dirtipideksus, sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari mobil Camry, Hilux, Jeep, sepeda motor Kawaski, serta pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun dalam kertas obligasi tersebut.

“Pecahan 1 juta ada tiga ratus lembar, 5.000 seratus lembar, dan masih pecahan 1 juta triliun ini dua ribu lembar,” tambahnya.

Dirtipideksus juga menyebut surat obligasi tersebut yang digunakan sebagai alat untuk menipu para nasabah. Para tersangka menjanjikan pecahan angka dalam obligasi tersebut bisa dicairkan menjadi uang.

“Ini yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksinya di mana para pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan sehingga untuk bisa mencairkan ini beberapa kali para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban,” pungkas Dirtipideksus.

Lebih lanjut, Dirtipideksus juga mengatakan, obligasi fiktif tersebut diketahui telah memakan tiga korban. Namun, lanjut Dirtipideksus tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum terungkap.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Komentar
Share20Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dituding Tipu Calon Akpol, Adly Fairuz Buka Suara

Dituding Tipu Calon Akpol, Adly Fairuz Buka Suara

Aktor Adly Fairuz menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum setelah dituding terlibat dalam penipuan calon Akademi Kepolisian (Akpol). Ia menegaskan akan...

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

PPATK Bongkar Modus Cuci Uang Investasi Bodong

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengendus praktik pencucian uang lewat pembelian barang mewah yang dilakukan para...

RI Anggota G-20 yang Belum Jadi Anggota FATF

RI Anggota G-20 yang Belum Jadi Anggota FATF

Menkeu  Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, Indonesia adalah satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota Finansial Action Task Force atau FATF....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In