Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengendus praktik pencucian uang lewat pembelian barang mewah yang dilakukan para afiliator investasi bodong.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah wajib melapor ke PPATK.
“Tapi berdasarkan data PPATK, belum ada laporan,” ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Pihaknya mencurigai adanya praktik pencucian uang dalam kasus ini dan masih menelusuri lebih dalam terkait pencucian uang tersebut. PPATK masih berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memperdalam dugaan tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan Pak Komjen Pol Agus (Kabareskrim) atas kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tadi dalam rangka pencucian uang,” katanya.