ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan pengecekan ulang atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe di Sumatra Utara yang dikelola PT Agincourt Resource.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (11/2), menyusul pencabutan sejumlah izin usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Bahlil menegaskan, Presiden menginginkan evaluasi dilakukan secara objektif dan adil.
“Tadi bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silahkan di cek kalau memang tidak ada pelanggaran harus kita pulihkan hak-hak investor dan kalau memang itu ada pelanggaran ya diberikan sanksi secara proporsional,” kata Bahlil, usai rapat.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan iklim investasi tetap kondusif, terutama di wilayah Sumatra yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Bahlil menyebut, pemerintah tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Jika PT Agincourt Resource tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka izin usaha yang sebelumnya dicabut berpeluang dikembalikan.
“Kita harus fair dong, kita harus fair. Kita harus bisa memberikan sebuah kepastian, kalau dia tidak salah ya bisa kita pulihkan semuannya, apa yang menjadi hak-haknya,” kata Bahlil.
Sebelumnya, pemerintah mencabut 28 izin usaha perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan, khususnya pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. IUP milik PT Agincourt Resource termasuk dalam daftar yang dicabut.
Saat ini, Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup tengah melakukan penilaian dan kajian lanjutan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Martabe.
“Pak Hanif juga lagi melakukan kajian Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai. Dan feeling saya sih Insyaallah semuanya akan baik-baik saja,” tuturnya.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan, apakah izin dipulihkan atau sanksi tetap diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. []
























