ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2).
Adies Kadir diangkat untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnabakti sebagai hakim konstitusi. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden dan mulai berlaku sejak pengucapan sumpah jabatan.
“Mengangkat Prof Dr Ir Adies Kadir SH M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah,” kata Prabowo saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2).
Sebelum dilantik, Adies Kadir telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Komisi III DPR RI sebelumnya menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi setelah menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan hakim MK seiring berakhirnya masa tugas Arief Hidayat.
Dengan pelantikan ini, komposisi hakim konstitusi kembali lengkap guna menjalankan fungsi pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, serta penanganan perkara konstitusional lainnya. []
























