• Latest
  • Trending
Usai Retreat di Magelang, Prabowo Panggil Menteri

Prabowo Teken Perpres, Gaji Hakim Ad Hoc Tembus Rp 105 Juta

Kalau Korporasi Hancur, Retail Juga akan Hancur

PDIP Tolak Usul Yusril soal Parliamentary Threshold, Dorong Naik ke 6%

Ratusan Ribu Jamaah Haji Dikeluarkan dari Mekkah

77 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Atasi 9.000 Ton Sampah/Hari, DKI-Danantara Siapkan Proyek PSEL

Atasi 9.000 Ton Sampah/Hari, DKI-Danantara Siapkan Proyek PSEL

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Wakil Ketua PN Depok Lawan KPK, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Pakar UI Bongkar 2 Skenario Jika AS Tolak Proposal Iran

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

CCTV Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Diduga Terlibat

Fakta Baru Pembunuhan Lansia di Riau, Pelaku Sempat Incar 4 Nyawa

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

31 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Rangkaian Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Kisah Riski, Berangkat Haji dari Uang yang Diselamatkan Saat Kebakaran

Garudayaksa FC Raih Tiket Promosi ke Super League

Garudayaksa FC Raih Tiket Promosi ke Super League

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Prabowo Teken Perpres, Gaji Hakim Ad Hoc Tembus Rp 105 Juta

by Muhammad Fadhil
Mei 4, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Usai Retreat di Magelang, Prabowo Panggil Menteri

Prabowo Subianto. Foto: Setpres

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Aturan ini diteken pada 5 Februari 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan signifikan tunjangan hakim ad hoc, dengan besaran mencapai Rp 49 juta hingga Rp 105 juta per bulan, tergantung tingkat pengadilan.

Kebijakan ini disebut sebagai upaya memperkuat kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.

BacaJuga

PDIP Tolak Usul Yusril soal Parliamentary Threshold, Dorong Naik ke 6%

77 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Atasi 9.000 Ton Sampah/Hari, DKI-Danantara Siapkan Proyek PSEL

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Eks Wakil Ketua PN Depok Lawan KPK, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Pakar UI Bongkar 2 Skenario Jika AS Tolak Proposal Iran

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tak hanya soal tunjangan bulanan, Perpres ini juga mengatur berbagai fasilitas yang diterima hakim ad hoc. Di antaranya rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan saat bertugas, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.

“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi pasal 3 dalam beleid tersebut, dikutip pada Senin (4/5).

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap peran hakim ad hoc dalam sistem peradilan semakin optimal, terutama dalam menangani perkara-perkara khusus yang membutuhkan keahlian trecento.

Berikut ini besaran tunjangan hakim terbaru berdasarkan kategori pengadilan:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

  1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp 49.300.000
  2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp 62.500.000
  3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp 105.270.000.

Pengadilan Hubungan Industrial

  1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp 49.300.000
  2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Pengadilan Perikanan

  1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp 49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

  1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp 49.300.000
  2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp 62.500.000
  3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Pengadilan Niaga

  1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp 49.300.000
  2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Uang penghargaan hakim ad hoc diberikan pada akhir masa jabatan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan. Perhitungan masa jabatan itu tertulis dalam pasal 12 ayat (4).

a. sampai dengan 1 tahun: 0,2 x uang penghargaan;
b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x uang penghargaan;
c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x uang penghargaan;
d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x uang penghargaan; dan
e. lebih dari 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun: 1 x uang penghargaan.

Uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena dijatuhkan sanksi administratif tingkat berat dan/atau dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hakim ad hoc juga diberikan hak menempati rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan.

Jika hal tersebut belum tersedia, hakim ad hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Begitu juga dengan jaminan kesehatan, jaminan keamanan, akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kalau Korporasi Hancur, Retail Juga akan Hancur

PDIP Tolak Usul Yusril soal Parliamentary Threshold, Dorong Naik ke 6%

ASPEK.ID, JAKARTA - Fraksi PDIP di DPR RI menolak usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...

Ratusan Ribu Jamaah Haji Dikeluarkan dari Mekkah

77 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

ASPEK.ID, JAKARTA - Memasuki hari ke-14 operasional haji 1447 H/2026 M, Kementerian Haji dan Umrah RI melaporkan proses pemberangkatan hingga...

Atasi 9.000 Ton Sampah/Hari, DKI-Danantara Siapkan Proyek PSEL

Atasi 9.000 Ton Sampah/Hari, DKI-Danantara Siapkan Proyek PSEL

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng PT Danantara Investment Management untuk mempercepat pembangunan Pembangkit Sampah menjadi Energi...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Kalau Korporasi Hancur, Retail Juga akan Hancur

PDIP Tolak Usul Yusril soal Parliamentary Threshold, Dorong Naik ke 6%

Ratusan Ribu Jamaah Haji Dikeluarkan dari Mekkah

77 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Usai Retreat di Magelang, Prabowo Panggil Menteri

Prabowo Teken Perpres, Gaji Hakim Ad Hoc Tembus Rp 105 Juta

Atasi 9.000 Ton Sampah/Hari, DKI-Danantara Siapkan Proyek PSEL

Atasi 9.000 Ton Sampah/Hari, DKI-Danantara Siapkan Proyek PSEL

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In