• Latest
  • Trending

Prabowo Teken Perpres, Gaji Hakim Ad Hoc Tembus Rp 105 Juta

Ratusan Ribu Jamaah Haji Dikeluarkan dari Mekkah

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah & WNI Jangan Dekati Lokasi Rawan di Arab Saudi

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Indonesia Dukung Mesir Jaga Hak Air Sungai Nil

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

3 Faktor Proyek MRT Jakarta Fase 2 Bakal Molor

18 Layanan Gratis untuk Warga Jakarta,

MotoGP Mandalika, UMKM Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta/Hari

MotoGP Mandalika, UMKM Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta/Hari

Kapolri Kembali Mutasi 199 Pati dan Pamen: dari Wakabaintelkam hingga 3 Kapolda

Kapolri Kembali Mutasi 199 Pati dan Pamen: dari Wakabaintelkam hingga 3 Kapolda

Rajin Minum Air Putih Kok Bisa Batu Ginja?

Rajin Minum Air Putih Kok Bisa Batu Ginja?

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Pembalap  Spanyol Kecelakaan di Sirkuit Mandalika, Helikopter Terbangkan ke RS

Mengapa Kita Cenderung Memilih Tempat Duduk yang Sama?

Mengapa Kita Cenderung Memilih Tempat Duduk yang Sama?

Boneka Unta Oleh-oleh Haji di Arab Buatan Indonesia

Boneka Unta Oleh-oleh Haji di Arab Buatan Indonesia

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Prabowo Teken Perpres, Gaji Hakim Ad Hoc Tembus Rp 105 Juta

by Muhammad Fadhil
Mei 4, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Aturan ini diteken pada 5 Februari 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan signifikan tunjangan hakim ad hoc, dengan besaran mencapai Rp 49 juta hingga Rp 105 juta per bulan, tergantung tingkat pengadilan.

Kebijakan ini disebut sebagai upaya memperkuat kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.

BacaJuga

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah & WNI Jangan Dekati Lokasi Rawan di Arab Saudi

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

Indonesia Dukung Mesir Jaga Hak Air Sungai Nil

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

18 Layanan Gratis untuk Warga Jakarta,

Tak hanya soal tunjangan bulanan, Perpres ini juga mengatur berbagai fasilitas yang diterima hakim ad hoc. Di antaranya rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan saat bertugas, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.

“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi pasal 3 dalam beleid tersebut, dikutip pada Senin (4/5).

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap peran hakim ad hoc dalam sistem peradilan semakin optimal, terutama dalam menangani perkara-perkara khusus yang membutuhkan keahlian trecento.

Berikut ini besaran tunjangan hakim terbaru berdasarkan kategori pengadilan:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

  1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp 49.300.000
  2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp 62.500.000
  3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp 105.270.000.

Pengadilan Hubungan Industrial

  1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp 49.300.000
  2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Pengadilan Perikanan

  1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp 49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

  1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp 49.300.000
  2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp 62.500.000
  3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Pengadilan Niaga

  1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp 49.300.000
  2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Uang penghargaan hakim ad hoc diberikan pada akhir masa jabatan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan. Perhitungan masa jabatan itu tertulis dalam pasal 12 ayat (4).

a. sampai dengan 1 tahun: 0,2 x uang penghargaan;
b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x uang penghargaan;
c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x uang penghargaan;
d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x uang penghargaan; dan
e. lebih dari 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun: 1 x uang penghargaan.

Uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena dijatuhkan sanksi administratif tingkat berat dan/atau dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hakim ad hoc juga diberikan hak menempati rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan.

Jika hal tersebut belum tersedia, hakim ad hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Begitu juga dengan jaminan kesehatan, jaminan keamanan, akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. []

Komentar
Share15Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ratusan Ribu Jamaah Haji Dikeluarkan dari Mekkah

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah & WNI Jangan Dekati Lokasi Rawan di Arab Saudi

ASPEK.ID, JAKARTA- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi, termasuk jemaah umrah, untuk meningkatkan...

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

  ASPEK.ID, ARAB - Houthi menembak rudal yang menghantam bandara internasional Riyadh pada Minggu waktu setempat. Ledakan terdengar di bandara,...

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

ASPEK.ID, JAKARTA - Masyarakat adat dan organisasi masyarakat menggugat Pemerintah Indonesia terkait penanganan padamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In