ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan calon pengganti anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan pansel tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.
Mengacu pada informasi yang dimuat di laman resmi Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota Panitia Seleksi Calon ADK OJK.
Dalam menjalankan tugasnya, Purbaya akan didampingi oleh delapan anggota pansel lainnya, yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, serta Gusti Aju Dewi.
Panitia seleksi ini dibentuk untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di Dewan Komisioner OJK. Posisi yang akan diseleksi meliputi ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, wakil ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon merangkap anggota.
“Pengisian jabatan tersebut dilakukan guna menjamin keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga independen dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional,” jelas Sekretariat Panitia Seleksi Calon ADK OJK, Rabu (11/2).
Adapun mekanisme seleksi akan dilaksanakan melalui empat tahapan. Proses tersebut mencakup seleksi administratif, penilaian masukan masyarakat serta rekam jejak dan makalah, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, hingga tahap afirmasi atau wawancara. Panitia menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi bersifat final dan mengikat.
Sementara itu, pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. []
























