Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Badan Pangan Nasional. Hal itu diputuskan usai dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021, yang menjadi mandat dari Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden, yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.
Fungsi yang harus dijalankan antara lain koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaraganan konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaraganan konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Selanjutnya pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.
Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan. Pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaraganan dan pola konsumsi pangan, serta penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan. Pengembangan sistem informasi pangan.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional. Serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional. Antara lain, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging inggas, dan cabai.






















