ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tahun 2020 akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh PNS, TNI dan Polri.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I dan II dipastikan tak akan mendapatkan THR pada tahun ini.
Keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan pemerintah akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini
“Sekarang ini dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan karena pengalokasian dana untuk penanganan virus Corona,” kata Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).
Sri Mulyani merincikan, pejabat-pejabat yang dimaksud termasuk Presiden, Wakil presiden, Menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II. Sementara ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan THR-nya akan dibayarkan.
“Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah,” tuturnya.
Seluruh PNS pelaksana level eselon III ke bawah akan mendapatkan THR yang berdasarkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat serta tidak dihitung juga dari tunjangan kinerja.
Sri Mulyani juga memastikan bahwa pensiunan PNS juga akan tetap mendapatkan THR tahun ini dan jumlahnya juga masih sama dengan tahun lalu.
“Pensiun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga,” tuturnya.