ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan proses bisnis (Probis) baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) agar lebih mudah bagi para investor tanpa melupakan aspek kedaulatan dan keamanan ruang laut nasional.
Penerbitan Probis baru ini dilakukan pasca penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari 2021 dan sosialisasi tahap awal yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2021.
Terdapat tiga tahapan dalam diagram Probis sesuai skema yang sedang disiapkan KKP. Meliputi pendaftaran, penilaian persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.
Waktu yang dibutuhkan proses perizinan penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut, paling lama sekitar 30 hari, jauh lebih singkat dari Probis sebelumnya yang lebih dari dua bulan. Waktu ini belum termasuk Persetujuan Lingkungan.
“Proses bisnis ini kita akan mencoba bagaimana agar penyelenggaraan kabel laut ini bisa berjalan secara efisien. Karena tujuan utamanya proses perizinan ini tidak bertele-tele dan menghambat. Jadi sebenarnya sudah berjalan, tapi perlu proses legal formal. Pada proses OSS RBA sudah ditanam ini,” ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto dalam program dialog Bincang Bahari KKP berjudul Menjaga Kedaulatan Digital di Laut yang digelar virtual, Kamis (12/8/2021).
Sesuai Permen KP Nomor 14 Tahun 2021 terdapat 217 alur untuk kabel bawah laut, 43 alur pipa, 209 beach main hole, serta empat lokasi landing station yaitu Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Berdasarkan hasil pemetaan Pushidrosal yang juga menjadi bagian dalam Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut dari 43 alur pipa yang ada, masih ada 12 alur yang belum termanfaatkan. Kemudian dari 1.608 pipa yang tergelar di ruang laut, sebanyak 236 di antaranya masih di luar alur.
Sedangkan untuk kabel bawah laut, dari 217 alur yang ada, 55 alur belum dimanfaatkan. Sedangkan dari 327 kabel yang tergelar, 145 di antaranya ada di luar alur, dengan rincian 134 kabel aktif sisanya tidak aktif.
“Di barat ini luar biasanya ramenya kemana-mana kabel ini. Sehingga tidak aneh kalau misalnya sering terdengar berita bahwa ada kabel putus di Selat Singapura atau sebagainya.
Bahkan ada kabel yang tidak terpakai tapi masih ada di situ (di ruang laut),” ungkap Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pushidros TNI AL, Laksamana Pertama Dyan Primana.
“Jadi kami dari Pushidrosal intinya siap membantu menata perairan ini dengan menyediakan peta laut, sehingga penataan kabel dan pipa bawah laut ini mendukung tata ruang bawah laut lebih baik,” pungkasnya.
Kabel bawah laut sendiri sangat erat kaitannya dengan sistem telekomunikasi.
Direktur Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari menjelaskan terdapat dua jenis Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yakni domestik dan internasional.
Berdasarkan data Kementerian Kominfo, panjang keseluruhan SKKL di wilayah ZEE jumlahnya lebih dari 55.000 kilometer.
Untuk SKKL internasional, Aju menjelaskan, salah satu ketentuan kerja samanya adalah penyelenggara jaringan tetap tertutup SKKL yang telah beroperasi minimal 5 tahun dan komitmen pembangunannya telah mencapai 100%.
Kemudian penyelenggara harus mengikuti koridor alur kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengikuti aturan penggelaran SKKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“SKKL ini cukup strategis ya, sebagai media pengantar trafik telekomunikasi. Media dengan menggunakan kabel laut ini sangat-sangat dibutuhkan. Ada juga yang didukung oleh komunikasi satelit, tapi selain investasinya tinggi, bandwith yang dibawa juga terbatas dibanding dengan sistem serat optik. Makanya kabel laut ini media yang diandalkan,” ungkapnya.
























