Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) Dr Ishak Hasan menyatakan terkait pengerukan pasir laut yang dilakukan untuk komersialisasi bisa saja dilakukan dengan mengacu pada tiga syarat.
“Syarat pertama yang harus kita pahami yakni endapan material dari daratan yang mengalir ke laut semakin besar kalau tanpa dikeruk terjadi pendangkalan di muara sungai atau di pinggiran laut dan pinggiran pulau efek negatifnya bisa mengganggu pelayaran,” kata Ishak Hasan, Jumat (16/6/2023) di Aceh Barat.
Ishak Hasan melanjutkan syarat kedua yakni pasir laut memiliki nilai ekonomis dan menjadi sumber penerimaan negara dengan tanpa merusak lingkungan dan biota laut. Kata kuncinya, pengerukan tidak boleh merusak lingkungan dan biota laut. Tentu ada teknik yang ramah lingkungan sehingga bisa menyedot pasir laut tanpa merusak ekosistem.
Jika pasir laut diekspor sebagai row material nilai ekonomisnya rendah, alangkah baiknya jika setelah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti pasir kuarsa untuk industri pecah belah dan turunannya tentu memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.
“Terakhir, pengerukan di kawasan tertentu bisa membantu syarat kedalaman pelayaran, karena kepadatan pelayaran di Selat Malaka semakin meningkat, bisa mengurai keterlambatan waktu angkut dan kemungkinan kecelakaan transportasi laut di masa depan. Ketika aktivitas dilakukan diperlukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan PP 26/2023 pasal 2 perihal pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Kemudian, mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.