ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah memangkas 38.398 jabatan eselon Kementerian/ Lembaga pada 2020 dan dialihkan ke jabatan fungsional.
“Sampai akhir November 2020 telah ditetapkan 237 jabatan fungsional yang merupakan jumlah dari jabatan fungsional hasil revisi dan jabatan fungsional yang baru sebanyak 37,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (29/12).
Ditambahkan Tjahjo, ada 127 jabatan fungsional yang saat ini sedang dalam proses pembahasan dengan instansi pengusul.
Adapun 37 jabatan fungsional baru itu meliputi, juru metrologi (BSN), negosiator perdagangan (Kementerian Perdagangan), Analis Perdagangan (Kementerian Perdagangan), Penjamin Mutu Produk (Kementerian Perdagangan), Pengawas Perdagangan (Kementerian Perdagangan) dan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Kementerian Perdagangan).
Kemudian Analis Pemantauan PUU Legislatif (Setjen DPR), Kurator Keperdataan (Kementerian Hukum dan HAM), dan Analis Hukum (Kementerian Hukum dan HAM).
Selanjutnya Manggala Informatika (BSSN), Analis Standardisasi (BSN), dan Penyuluh Lingkungan Hidup (Kementerian LHK).
Lalu Asisten Penata Kadastral (Kementerian ATR/BPN) dan Penata Kadastral (Kementerian ATR/BPN). Selain itu ada Analis Intelijen (BIN), Pengawas Intelijen (BIN), Pengembang Sistem Intelijen (BIN), Penata Kelola Intelijen (BIN), Asisten Penata Kelola Intelijen (BIN), dan Asisten Agen Intelijen (BIN).
Kemudian Inspektur Naviasi Penerbangan (Kementerian Perhubungan), Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan (Kementerian Perhubungan), Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan) dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan).
Selanjutnya Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan), dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (Kementerian Perhubungan).
Asisten Penyuluh Pajak (Kementerian Keuangan), Pranata SDM Aparatur (BKN), Pengembang Penilaian Pendidikan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Pengembang Kurikulum (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Penata Laboratorium Narkotika (BNN), dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika (BNN).
Serta Penata Kelola Perusahaan Negara (BUMN), Penata Pertanahan (ATR/BPN), Analis Pemanfaatan Iptek (LIPI), Kurator Koleksi Hayati (LIPI) dan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).























