ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI akan membentuk lembaga baru Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Pembentukan lembaga tersebut merupakan tindak lanjut setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang (UU).
BRAN/LPRA bertugas menangani pelaksanaan reforma agraria secara nasional, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Lembaga ini juga berperan dalam membantu penyelesaian konflik agraria dan berada langsung di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia (RI).
Dengan kehadiran lembaga tersebut, penyelesaian konflik agraria tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan administrasi pertanahan. Penanganannya juga menjadi bagian dari pelaksanaan reforma agraria dalam skala nasional.
Saat ini, pemerintah masih menyusun simulasi mengenai pembagian kewenangan dan struktur kerja antara Kementerian ATR/BPN dengan BRAN/LPRA.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah kemungkinan menggabungkan sejumlah direktorat yang saat ini berada di bawah Kementerian ATR/BPN ke dalam BRAN/LPRA.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, nantinya akan terdapat pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan Badan Reforma Agraria Nasional dalam menangani berbagai persoalan agraria.
Meski demikian, pembagian kewenangan tersebut belum ditetapkan. Pemerintah masih akan melakukan simulasi setelah undang-undang mengenai reforma agraria disahkan.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya,” kata Nusron di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip pada Kamis (24/9/2026).
“Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti, konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” tegasnya lagi disalin dari Kompas.
Nusron mengatakan, keberadaan BRAN tidak berarti seluruh kasus konflik maupun sengketa agraria akan langsung dialihkan kepada lembaga tersebut.
Menurut dia, pembagian penanganan akan disesuaikan dengan karakteristik persoalan yang terjadi.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” ujar Nusron.
Untuk kasus yang melibatkan individu dengan individu, misalnya, penanganannya kemungkinan tetap berada di Kementerian ATR/BPN. Hal itu karena persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi pertanahan.
















