ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melakukan pemberhentian terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Ashkara terkait kasus Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Pasca tersiarnya kabar pada Kamis (5/12/2019) kemarin, saham maskapai penerbangan pelat merah itu anjlok. Pada penutupan perdagangan saham kemarin seperti dilansir laman Antara, saham berkode emiten GIAA tersebut terkoreksi 4 poin atau 0,08 persen menjadi Rp 496.
Saham GIAA sendiri sebenarnya sempat menguat di sesi pertama perdagangan hingga ke level Rp515. Namun pada sesi kedua melemah hingga sempat menyentuh Rp490 atau 2 persen.
Dalam sebulan terakhir, performa saham GIAA sendiri secara akumulatif memang menurun yaitu terkoreksi hingga 15,21 persen.
Adapun frekuensi perdagangan saham GIAA hari ini tercatat sebanyak 2.670 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 23,82 juta lembar saham senilai Rp11,85 miliar.
Harga saham GIAA saat ini memang turun lebih dari 30 persen dibandingkan harga saat Penawaran Umum Perdana (IPO) 750 pada hampir sembilan tahun yang lalu.
Diketahui sebelumnya, Garuda Indonesia menerbangkan pesawat baru, yakni Airbus A330-900 dari Toulouse,Prancis pada Sabtu (16/11) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (17/11).
Petugas Bea Cukai selanjutnya mendapati info adanya kargo berisi Harley Davidson dan beberapa barang mewah lainnya yang tidak dinyatakan dalam manifes pesawat.
Petugas lalu menyita barang-barang itu di depan gudang impor. Petugas Bea Cukai juga sempat membobol truk milik GMF dan diketahui motor tersebut ternyata moge bekas keluaran tahun 1970-an edisi terbatas.
Selain moge Harley Davidson, Bea Cukai juga mendapati tiga boks lainnya yang berisikan dua unit sepeda bermerek Brompton yang dibawa penumpang berinisial LS. Total ada 18 boks yang diamankan oleh petugas.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan bahwa pihaknya siap mentaati peraturan yang berlaku serta membayar biaya impor barang-barang tersebut.
“Kalau misalnya diminta bayar biaya impor, ya kita akan bayar. Kalau misalnya tetap dilarang, ya akan kita kembalikan,” kata Ikhsan, Selasa (3/12).