• Latest
  • Trending
Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Kasasi Ditolak MA, Garuda Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Pilot Maskapai Asing Diciduk di Soetta, Selundupkan 25 Kg Ekstasi

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Bank Indonesia Sulap 5 Ton Uang Rupiah Tak Layak Edar Jadi Bahan Bakar Semen

Bank Indonesia Sulap 5 Ton Uang Rupiah Tak Layak Edar Jadi Bahan Bakar Semen

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Jelaskan  OTT Lebih Banyak Jerat Bupati daripada Gubenur

Mensesneg: Prabowo Terima Pengunduran Gubernur BI; Destry Damayanti Ganti Perry Warjiyo

Prabowo Beri Sinyal Usulkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Definitif

3 Faktor Proyek MRT Jakarta Fase 2 Bakal Molor

MRT Jakarta Investasi Rp 300 Miliar Bangun Pedestrian Deck

Prabowo Minta Kepala Daerah Tidak Kerahkan Warga Sambut Presiden

Prabowo Minta Kepala Daerah Tidak Kerahkan Warga Sambut Presiden

Mensesneg Prasetyo: Kerja Pemerintah ke Rakyat, Bukan Kejar Hasil Survei

Mensesneg:  Dua Kursi Wamen yang Kosong Segera Diisi

Mensesneg Prasetyo: Kerja Pemerintah ke Rakyat, Bukan Kejar Hasil Survei

Mensesneg Prasetyo: Kerja Pemerintah ke Rakyat, Bukan Kejar Hasil Survei

Kejagung Tahan Tersangka Baru di Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Kejagung Tahan Tersangka Baru di Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Komisi II: WFH Hari Jumat Tidak Ideal, Akan Berubah Jadi Long Weekend

Legislator PKB Usul Pilkada Cukup Pilih Kepala Daerah, Wakil Ditunjuk Setelah Menang

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Awal Agustus

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kasasi Ditolak MA, Garuda Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar

by Zamzami Ali
Maret 21, 2022
in BUMN
Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Garuda Indonesia. [Dok. Garuda Indonesia]

Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan KPPU atas perkara praktek diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

Berdasarkan informasi perkara di MA, dalam putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada tanggal 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA.

Dengan adanya putusan tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga GIAA wajib untuk melaksanakan Putusan. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.

BacaJuga

Nasabah Bullion BSI Melonjak 700%, Transaksi Emas Tembus 8,06 Ton

PHE Ganti Tiga Direktur Utama Anak Usaha

Pelindo Tambah Jajaran Komisaris, Dua Nama Baru Resmi Bergabung

Reshuffle di KAI, Purnomo Sucipto Tak Lagi Jabat Komisaris

Di Balik Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Jadi Kunci Kelancaran Operasi

Prabowo Minta KSSK Gandeng Danantara di Tiap Pengambilan Kebijakan

Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan GIAA terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler.

Dalam laporan, masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku GIAA yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 (lima) pelaku usaha, bahkan awalnya hanya kepada 3 (tiga) pelaku usaha.

Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 (lima) mitra dari GIAA.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 pelaku usaha potensial dalam mendapatkan akses yang sama.

Pemeriksaan telah dilakukan oleh KPPU sampai dengan dibacakannya Putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada tanggal 8 Juli 2021. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada GIAA sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

GIAA mengajukan mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.SusKPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst.

Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar Menolak Permohonan Keberatan dari GIAA dan memertahankan Putusan KPPU.

GIAA tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan Kasasi pada tanggal 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar Putusan TOLAK terhadap Permohonan Kasasi tersebut.

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap Dipenjara 10 Tahun

ASPEK.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero),...

Dirut Garuda Kemungkinan Besar ‘Diimpor’, Komisaris Ada Penyegaran

Penjelasan Garuda Bakal Gabung ke InJourney

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk jelaskan rencana penggabungan perusahaan ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau Holding BUMN Industri Aviasi dan...

Garuda Larang Airwheel Masuk Bagasi Pesawat, Mengapa?

Garuda Larang Airwheel Masuk Bagasi Pesawat, Mengapa?

Viral penumpang pesawat mengeluhkan koper berbaterai atau airwheel dilarang masuk kabin pesawat Citilink. Terkait ini, ada aturan bawaan bagasi internasional...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Pilot Maskapai Asing Diciduk di Soetta, Selundupkan 25 Kg Ekstasi

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Bank Indonesia Sulap 5 Ton Uang Rupiah Tak Layak Edar Jadi Bahan Bakar Semen

Bank Indonesia Sulap 5 Ton Uang Rupiah Tak Layak Edar Jadi Bahan Bakar Semen

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Jelaskan  OTT Lebih Banyak Jerat Bupati daripada Gubenur

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In