ASPEK.ID, JAKARTA – Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan. Laporan itu disebut berkaitan dengan pernyataan Mujani yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman.
“(Dilaporkan) terkait Pasal 246 UU 1/2023,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/4).
Pasal tersebut mengatur soal penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Budi menjelaskan, penyelidik akan terlebih dahulu meminta keterangan dari pelapor untuk memperjelas duduk perkara, termasuk alasan pelaporan.
“Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan,” ujarnya.
Diketahui, laporan terhadap Mujani dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Mujani menilai langkah pelaporan merupakan hal yang sah. Namun, ia berpandangan seharusnya pernyataannya cukup dijawab melalui diskursus.
“Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja,” kata Saiful saat dikonfirmasi.
Ia juga menyinggung dampak pelibatan aparat penegak hukum terhadap iklim demokrasi.
“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara [polisi] ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain,” tuturnya.
“Bantah aja, kritik lawan kritik, tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis,” sambungnya. []























