ASPEK.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan penguasaan kembali lahan-lahan yang sebelumnya dikelola oleh 28 korporasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini menyusul pencabutan izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut oleh pemerintah karena terbukti melakukan pelanggaran di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan, penguasaan lahan merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan pemerintah yang diumumkan pada pekan lalu. Proses tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang digelar pada Senin (26/1)
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Yusuf Ateh, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, dan sedikitnya 12 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.
“Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut pengumuman pemerintah terkait pencabutan perizinan berusaha 28 korporasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Barita saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/1).
Pelanggaran Administratif hingga Dugaan Pidana
Menurut Barita, pencabutan izin merupakan hasil investigasi bersama antara Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Korporasi-korporasi tersebut dapat dibuktikan secara kuat, baik melakukan pelanggaran administratif bidang kehutanan maupun dugaan tindak pidana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujarnya.
Dari total 28 perusahaan, 22 izin dicabut oleh Kementerian Kehutanan, dua oleh Kementerian ESDM, tiga oleh Kementerian Pertanian, dan satu izin oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
“Setelah pencabutan izin, lahan yang selama ini dikuasai korporasi-korporasi tersebut akan dilakukan penguasaan kembali oleh Satgas PKH,” tegas Barita.
Skema Pengelolaan Lanjutan dan Mitigasi Dampak
Selain penguasaan lahan, pemerintah juga menyiapkan skema pengelolaan lanjutan terhadap kawasan-kawasan yang izinnya dicabut. Pengelolaan ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Danantara.
Barita menegaskan, kebijakan ini tidak diambil secara gegabah dan telah memperhitungkan potensi dampak sosial dan ekonomi di daerah terdampak.
“Pencabutan izin ini telah memperhitungkan segala potensi risiko yang mungkin timbul,” ucapnya.
Ke depan, Satgas PKH akan menginventarisasi seluruh dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 28 korporasi tersebut. Penanganannya tidak hanya terbatas pada sanksi administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Seluruh proses tentunya dikoordinasikan dengan unsur aparat penegak hukum yang tergabung di dalam Satgas PKH,” pungkas Barita.
Perintah Langsung Presiden
Langkah tegas ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Satgas PKH mencabut izin 28 perusahaan sebagai respons atas kerusakan lingkungan dan bencana berulang di Pulau Sumatera.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1,01 juta hektare, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK. []
























