ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali mengungkap sejumlah informasi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan terbaru di Kejaksaan Agung (Kejagung), Sony disebut menyerahkan daftar nama yang diduga berkaitan dengan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan jumlah nama yang disampaikan kliennya kepada penyidik kini bertambah menjadi 41 orang. Sebelumnya, Sony sempat menyebut ada 26 nama yang diduga terlibat.
Menurut Krisna, penambahan nama tersebut ditemukan setelah penyidik membuka percakapan yang menunjukkan adanya usulan titik-titik SPPG untuk pihak tertentu.
“Jadi satu orang itu mempunyai tabel, ‘Pak [Sony] ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu,” ujar Krisna, Sabtu (20/6).
“Tadi dibuka [chat] oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama,” imbuhnya.
Krisna belum bersedia membeberkan identitas 41 nama yang dimaksud. Ia juga enggan mengonfirmasi daftar nama yang belakangan beredar di media sosial.
“Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sony juga mengungkap sosok berinisial NSD. Menurut Krisna, figur itu diduga pernah meminta perubahan yayasan pengelola SPPG yang sudah disetujui tanpa disertai surat resmi.
“Dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] Pak Sony menjelaskan, NSD ada mengubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali mengubah. Titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” tuturnya.
Selain soal pengelolaan SPPG, Sony juga menyerahkan informasi terkait dugaan pengadaan CCTV fiktif dalam program MBG. Temuan itu disebut menjadi salah satu bahan yang disampaikan Sony dalam permohonan menjadi Justice Collaborator (JC).
Krisna menjelaskan dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan sekitar 5.000 unit CCTV yang rencananya dipasang di SPPG, termasuk alat pemindai sidik jari bagi penerima manfaat program.
“Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan [alat] sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG,” ujarnya.
Menurut Krisna, proyek tersebut sudah berjalan sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Namun saat dilakukan pengecekan, vendor yang bertanggung jawab disebut tidak dapat menunjukkan bukti pemasangan perangkat tersebut.
“Ditanya sama Pak Sony, ‘Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?’. Mereka tidak bisa memperlihatkan,” ungkapnya.
Ia menyebut nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp300 miliar. Karena itu, pihaknya meminta penyidik Kejagung turut menelusuri dugaan pengadaan tersebut beserta pihak-pihak yang terlibat.
“Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif,” tuturnya. []
























