1 Juli, Perdagangan Lewat Sistem Elektronik Kena Pajak 10 Persen
ASPEK.ID, JAKARTA - Mulai 1 Juli 2020 mendatang, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ...