ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pengusaha Tan Kian dalam perkara dugaan korupsi dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesian atau Asabri (Persero).
Penyidik Kejagung disebut telah menemukan indikasi adanya transfer dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada taipan properti itu.
“Kami sedang mendalami apakah itu pencucian uang atau bukan,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dalam keterangan yang dikutip, Senin (15/2).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Kejaksaan Agung benar-benar serius mengusut dugaan kelibatan Tan Kian dalam skandal megakorupsi tersebut.
“Setidaknya diduga sebagai pelaku pasif sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tinggal keberanian Kejagung aja,” ujar dia, Minggu (14/2).
Sebagaimana diketahui, Pasal 3 UU TPPU mengatur tentang pidana terhadap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau mengaburkan asal usul harta tersebut.
Pelaku dapat dihukum penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sementara pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana, bersalah atas pencucian uang.
Perbuatan ini bisa membuat pelakunya dipenjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sebelumnya, nama Tan Kian yang juga Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property itu sempat disebut dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta di kasus PT Asabri Jilid 1 pada 2009.
Namun, kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp23,7 triliun ini, menurut Bonyamin berbeda dengan Jiwasraya yang tidak memiliki bukti yang cukup.
Pada Senin (1/2) lalu, Kejaksaan Agung RI menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lima diantaranya mantan pejabat Asabri, dan 3 lainnya dari luar Asabri.
Mereka adalah Direktur Utama Asabri 2011 – 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama Asabri 2016 – 2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 berinisial HS.
Selanjutnya Kepala Divisi Investasi Asabri 2012 – 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian ada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya juga mejadi tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, barang bukti yang disita tersebut merupakan milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
“Barang bukti yang disita satu unit mobil Ferari, satu kapal, dokumen kepemilikan kapal dan tanah,” kata Leonard di Jakarta, Rabu (10/2).
Barang bukti yang disita dari Heru Hidayat yakni satu mobil Ferari tipe F12 Berlinetta nopol B 15 TRM berikut STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 kapal barge/ tongkang dan 10 kapal tug boat.
Sementara barang bukti yang disita dari Benny Tjokrosaputro adalah tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Negara diperkirakan rugi sebesar Rp23,7 triliun,” kata Leonard dalam keterangannya usai penetapan tersangak di Jakarta, Senin (1/2) lalu.















