• Latest
  • Trending

Tak Semua Eselon III, IV dan V Dialihkan ke Jabatan Fungsional

Mudik Dilarang, Rp50 Triliun Gagal Berputar  di Masyarakat

190 Masjid di Aceh Disiapkan Layani Pemudik

Jokowi Mau RAPBN 2025 Akomodasi Semua Program Prabowo

Prabowo Tegaskan Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Harus untuk Rakyat

Hadapi Lebaran 2026, PLN Siagakan 72 Ribu Personel

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Pos Indonesia Rombak Direksi, Daud Joseph Jadi Dirut Baru

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Soal KUHP dan UU ITE

Polisi Buru Dua Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Polda Metro Buru Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Gedung Umat Islam akan Dibangun di Kawasan HI, Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung pada Energi Asing

Polisi Ungkap Pola Penyerangan Andrie Yunus, Pelaku Diduga Pakai Dua Motor

Polisi Ungkap Pola Penyerangan Andrie Yunus, Pelaku Diduga Pakai Dua Motor

AHY Temui Purbaya untuk Cari Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh

Utang Proyek Whoosh Ditata Ulang, Danantara Targetkan Tuntas Semester I 2026

DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Komisi III DPR Soroti Konten AI di Kasus Andrie Yunus, Polri Diminta Bertindak Cepat

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPRPKP Rejang Lebong

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tak Semua Eselon III, IV dan V Dialihkan ke Jabatan Fungsional

by Zamzami Ali
November 18, 2019
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Dalam SE ini disebutkan sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi. Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

BacaJuga

190 Masjid di Aceh Disiapkan Layani Pemudik

Prabowo Tegaskan Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Harus untuk Rakyat

Hadapi Lebaran 2026, PLN Siagakan 72 Ribu Personel

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

Pos Indonesia Rombak Direksi, Daud Joseph Jadi Dirut Baru

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Soal KUHP dan UU ITE

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 November 2019 itu.

Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi serta para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

“Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” bunyi SE tersebut.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019. Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus.

Dalam SE Menteri PANRB itu disebutkan, bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.

“Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” tegas SE tersebut.

Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Sebagaimana diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.

Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

Komentar
Share36Tweet23SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Eks Bupati Banyuwangi  Dilantik Jadi MenPAN-RB Hari Ini

Eks Bupati Banyuwangi Dilantik Jadi MenPAN-RB Hari Ini

Jokowi  bakal melantik Abdullah Azwar Anas menjadi MenPAN-RB pengganti almarhum Tjahjo Kumolo. Pelantikan digelar siang hari ini Azwar Anas saat...

Wiranto: Tjahjo Cekatan Menyelesaikan Tugas

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengenang Menpan RB Tjahjo Kumolo semasa menjadi rekan kerja. “Beliau rekan...

Menpan-RB Tjahjo Wafat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif. Kabar duka tersebut dibenarkan oleh petinggi...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Pos Indonesia Rombak Direksi, Daud Joseph Jadi Dirut Baru

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Mudik Dilarang, Rp50 Triliun Gagal Berputar  di Masyarakat

190 Masjid di Aceh Disiapkan Layani Pemudik

Jokowi Mau RAPBN 2025 Akomodasi Semua Program Prabowo

Prabowo Tegaskan Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Harus untuk Rakyat

Hadapi Lebaran 2026, PLN Siagakan 72 Ribu Personel

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In