ASPEK.ID, JAKARTA – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal peredaran dana tambang emas ilegal kembali membuka borok lama di sektor sumber daya alam. Dalam laporan terbaru, PPATK mencatat perputaran dana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp 992 triliun sepanjang periode 2023–2025—angka yang mencerminkan kebocoran besar potensi penerimaan negara.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengakui pemerintah tengah menelusuri lebih lanjut aliran dana tersebut, termasuk upaya memastikan hak negara bisa ditarik kembali dari aktivitas ilegal itu.
“Yang ini, kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK, jadi sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,” ungkap Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1).
Namun, hingga kini pemerintah belum bisa mengungkap secara spesifik lokasi tambang maupun entitas yang terlibat. Kompleksitas transaksi keuangan dinilai menjadi tantangan utama dalam proses penelusuran.
“Ini belum, iya ini kan transaksi keuangan itu kan ini sangat detail ya. Itu kan ada di layer pertama, kedua atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” kata dia.
Angka Rp 992 triliun sendiri berasal dari akumulasi perputaran dana emas ilegal yang terdeteksi PPATK selama tiga tahun terakhir. Dalam laporan kinerja tahun 2025, PPATK menyebutkan terdapat 27 hasil analisis (HA) dan dua Informasi PPATK yang berkaitan langsung dengan sektor pertambangan emas, dengan nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
PPATK juga menyoroti sebaran aktivitas PETI yang meluas hampir di seluruh wilayah Indonesia. Dugaan penambangan emas ilegal ditemukan di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, hingga wilayah kepulauan lainnya. Tak hanya berhenti di dalam negeri, emas hasil PETI juga diduga mengalir ke pasar luar negeri melalui jalur distribusi yang tersamarkan.
“Termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri,” tulis Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/1).
Dalam catatan lembaga intelijen keuangan tersebut, nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun, sementara total perputaran dananya melonjak hingga Rp 992 triliun. Angka ini mempertegas bahwa tambang emas ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam dan penerimaan negara. []
























