• Latest
  • Trending

THR Wajib Dibayar Seminggu Jelang Lebaran

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Korban Meninggal Kecelakaan KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL Bertambah Jadi 16 Orang

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 M

Danantara Percepat Konsolidasi Hotel BUMN, Integrasi Aset Ditargetkan Tuntas 2026

Danantara Siapkan Jurus Pangkas Utang BUMN Karya

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Hari Ini

Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Banda Aceh usai Video Aniaya Bayi Viral

Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Banda Aceh usai Video Aniaya Bayi Viral

Beasiswa LPDP Tingkatkan SDM Unggul Papua & Papua Barat

Puluhan Ribu Anak di Jakarta Utara Belum Tersentuh Pendidikan

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

10 Korban Meninggal Kereta Bekasi Timur Teridentifikasi, Ini Daftarnya

Disorot soal Anggaran EO Rp 113 M, Bos BGN Angkat Bicara

Meski Ditutup, SPPG Program MBG Tetap Dibiayai Rp6 Juta per Hari

Pengasuh Daycare di Aceh Diduga Aniaya Bayi, Korban Dijewer hingga Dibanting

Pengasuh Daycare di Aceh Diduga Aniaya Bayi, Korban Dijewer hingga Dibanting

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

Seluruh Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Perempuan

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo Perintahkan Investigasi Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

THR Wajib Dibayar Seminggu Jelang Lebaran

by Aspek
April 9, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS

Ilustrasi pekerja di Vietnam. [Foto: HO/Ist]

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja harus dibayar penuh. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kebijakan ini berbeda dari yang sudah diberlakukan Menaker Ida Fauziyah selama dua tahun terakhir. Pengusaha diberikan kelonggaran dengan dibolehkannya mencicil bayar THR dengan pertimbangan terpukulnya dunia usaha akibat pandemi COVID-19,

BacaJuga

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Korban Meninggal Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL Bertambah Jadi 16 Orang

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 M

Danantara Siapkan Jurus Pangkas Utang BUMN Karya

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Hari Ini

Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Banda Aceh usai Video Aniaya Bayi Viral

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan asumsi mulai membaiknya perekonomian dan dilonggarkannya berbagai pembatasan tahun ini, kebijakan tunjangan keagamaan diwajibkan untuk kembali dibayarkan.

“Pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkan surat edaran tanggal 6 April lalu tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya, yang mewajibkan pengusaha memberi THR sesuai ketentuan perundangan,” ujar Ida dalam virtual conference, Jumat (8/4).

Ida menjelaskan, tunjangan buat para pekerja ini wajib dibayarkan paling lama seminggu menjelang lebaran. Kebijakan ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan serta regulasi soal pembayaran tunjangan keagamaan.

Tunjangan ini, wajib dibayarkan pada semua kalangan pekerja, baik itu karyawan berstatus PKWT, PKWTT, pekerja rumah tangga, hingga buruh honorer.

Untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kemudian membuka layanan pengaduan. Secara daring, para buruh bisa mengadu lewat poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai hari ini, 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

“Keberadaan posko THR keagamaan adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak mendapatkan THR pekerja benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya disalin dari kumparan.

Komentar
Share40Tweet25SendShareShare7Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jasa Marga: 700.000 Kendaraan Belum Pulang ke Jabotabek

Jasa Marga: 700.000 Kendaraan Belum Pulang ke Jabotabek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyebut masih terdapat hampir 700.000 kendaraan yang masih belum kembali ke wilayah Jabotabek hingga H+4...

Transaksi Selama Lebaran di Sabang Rp 7,3 M

Selama libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H, mulai dari tanggal 22-27 April 2023, Pemerintah Kota Sabang mencatat setidaknya...

Jokowi Lebaran 30 Menit di Rumah Megawati

Masih di dalam suasana Lebaran, Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo melakukan silaturahmi ke kediaman Presiden ke-5 RI,...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Korban Meninggal Kecelakaan KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL Bertambah Jadi 16 Orang

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 M

Danantara Percepat Konsolidasi Hotel BUMN, Integrasi Aset Ditargetkan Tuntas 2026

Danantara Siapkan Jurus Pangkas Utang BUMN Karya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In