ASPEK.ID – Raksasa mesin pencari Google akan membayar 1 miliar euro (sekitar Rp 15,5 triliun) kepada Otoritas Prancis karena masalah penipuan fiskal empat tahun lalu. Pembayaran denda itu menciptakan patokan hukum bagi raksasa teknologi lain di negara tersebut.
Penyelidik telah menginvestigasi dugaan gagal bayar Google kepada Prancis dengan menyangkal sejumlah kegiatan di kantor pusat Eropanya, tepatnya di Dublin.
“Penyelesaian itu terdiri atas denda 500 juta euro dan pajak tambahan senilai 465 juta euro,” tulis Google dalam pernyataan resminya, dilansir dari Reuters, Jum’at (13/9/2019).
Anak perusahaan Alphabet Inc itu dikenakan sejumlah pajak di mayoritas negara Eropa karena melaporkan, hampir semua penjualan terjadi di Irlandia. Hal itu bisa dilakukan mengingat adanya celah dalam hukum pajak internasional.
Pada sidang di Pengadilan Paris, salah satu Pengacara Google, Antonin Levy berkata, “(perjanjian ini bertujuan) untuk menyelesaikan semua perselisihan di masa lalu.”
Negara-negara Eropa berupaya mengenakan pajak atas keuntungan pendapatan para perusahaan teknologi yang berbisnis di wilayah mereka. Prancis contohnya, sudah mendorong pajak digital di negara anggota Uni Eropa, meski mendapat perlawanan dari Irlandia, Denmark, Swedia, dan Finlandia.
Pemerintah Prancis akhirnya memberlakukan pajak unilateral sendiri, membuat Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengancam untuk memajaki anggur Prancis di Negeri Paman Sam itu.
Menanggapi kebijakan pajak digital, Google berpendapat, reformasi sistem pajak internasional yang terkoordinasi merupakan cara terbaik dalam memberi gambaran kerja terstruktur untuk para perusahaan global.