ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 12 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP hingga pertengahan Januari 2026. Aktivasi ini menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi layanan perpajakan berbasis digital.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan sebagian besar aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.225.314 merupakan wajib pajak orang pribadi, 838.663 wajib pajak badan, 88.871 wajib pajak instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak pedagang melalui sistem elektronik (PMSE),” kata Bimo Wijayanto di kantor DPP Gerindra, Senin (19/1).
Selain perkembangan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak juga melaporkan progres pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebutkan hingga 19 Januari 2026 pukul 07.30 WIB, jumlah SPT tahunan yang telah disampaikan mencapai 282.047.
Data DJP menunjukkan wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember masih mendominasi pelaporan. Rinciannya terdiri atas 231.375 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, 36.498 SPT orang pribadi nonkaryawan, dan 14.048 SPT dari wajib pajak badan. Selain itu, terdapat 33 SPT badan yang disusun menggunakan pembukuan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan perbedaan tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP telah menerima 91 SPT badan serta dua SPT badan dengan pembukuan dolar AS.
DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE), yang menjadi syarat akses layanan perpajakan digital. Hingga periode yang sama, sebanyak 9.151.722 wajib pajak orang pribadi telah memiliki KO/SE. []
























