• Latest
  • Trending

7 Provinsi dan 41 Pemkab Sudah Tetapkan Siaga Darurat Covid-19

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Hadapi Bencana, Purbaya Tambah Rp5 Triliun ke BNPB

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Telkom Siapkan Dividen Hingga 90 Persen dari Laba Bersih 2026

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Penutupan Tujuh Bandara Termasuk Soetta Diperpanjang Hingga Senin Pukul 18.00 WIB

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga 18.00 WIB

Wapres Gibran Minta Maaf kepada Warga yang Masih Tinggal di Huntara Tapsel

Intelektual Apresiasi Kunker Wapres Gibran ke Wilayah Terdampak Bencana Alam

2 Maskapai Malaysia Stop Sementara Penerbangan ke Aceh

382 Jemaah Umrah ke Soekarno-Hatta, Turun di Aceh

Taspen Bayarkan THR ke 3,23 Juta Pensiunan ASN, Ini Komponen yang Diterima

4 Program Utama TASPEN

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

6 Bandara Masih Ditutup hingga 08.59 WIB, Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga

Erick Thohir Puji Penerapan Prokes di Bandara Soetta

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga Senin

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Menhub Buka 5 Bandara Alternatif Imbas Erupsi Anak Krakatau

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Ajak Rakyat Berdoa Terkait Erupsi Gunung Anak Krakatau

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

7 Provinsi dan 41 Pemkab Sudah Tetapkan Siaga Darurat Covid-19

by REDAKSI
Maret 31, 2020
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat 7 provinsi serta 41 kabupaten dan kota di Indonesia telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah virus Corona jenis baru atau SARS-CoV2.

Selain itu sebanyak 16 provinsi dan 86 kabupaten dan kota di Tanah Air juga telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah Covid-19. 

“Beberapa daerah melawan Covid-19 dengan berbagai inovasi termasuk mengawasi mobilitas penduduk di wilayahnya,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Selasa (31/3).

BacaJuga

Hadapi Bencana, Purbaya Tambah Rp5 Triliun ke BNPB

Telkom Siapkan Dividen Hingga 90 Persen dari Laba Bersih 2026

Penutupan Tujuh Bandara Termasuk Soetta Diperpanjang Hingga Senin Pukul 18.00 WIB

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga 18.00 WIB

Intelektual Apresiasi Kunker Wapres Gibran ke Wilayah Terdampak Bencana Alam

Hal itu sekaligus menjadi bentuk konsekuensi dan kesungguhan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka memutus penyebaran dan penularan covid-19.

“Tetap kita akan konsekuen dan bersungguh-sungguh memutus penularan ini, mari bersama-sama dan mampu melakukan ini karena ini kunci yang menjadi dasar pengendalian dan penghentian Covid-19 ini,” imbuhnya.

Dalam UU Nomor 24 tahun 2007 menyebutkan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

Dalam hal ini terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan.

Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

Dengan penetapan status tersebut di daerah, maka Pemerintah Pusat dapat membantu Pemerintah Daerah satu sama lain dalam rangka memenuhi segala kebutuhan yang dianggap perlu dalam rangka penanganan dan penanggulangan bencana.

Komentar
Share17Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mengintip Kebijakan Cegah Covid di RI & Selandia Baru

Oleh: Ilham Saputra *** Pemerintah Selandia Baru sejak tahun 2020 telah mengambil langkah-langkah berani untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19. PM...

Menkes Budi Beberkan 3 Strategi Jangka Panjang Penanganan COVID-19

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memaparkan bahwa untuk menghadapi pandemi COVID-19 dalam jangka panjang diperlukan strategi yang mengedepankan pada...

DPR Minta Pemerintah Umumkan Target Waktu Pengendalian Pandemi

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah kembali memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa Bali pada Senin (9/8/2021)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In