ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 telah dilantik pada 1 Oktober 2019 lalu. Ada 7.968 yang mendaftar menjadi calon legislatif pada pemilu 2019 namun yang lolos 575 orang.
Pendapatan anggota DPR RI diatur pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan peraturan itu, gaji pokok setiap anggota sebesar Rp4,2 juta.
Meski gaji pokoknya sebanyak itu, mereka masih mendapat beberapa tunjangan. Tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta, uang sidang/paket Rp2 juta, PPH Rp1.729.608, istri Rp420.000, anak Rp168.000, dan beras Rp198.000.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, anggota legislatif memiliki tunjangan lain. Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 untuk ketua komisi/badan, Rp 6.450.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp 5.580.000 anggota komisi/badan.
Setiap anggota DPR mendapat tunjangan komunikasi intensif Rp 16.468.000 untuk ketua komisi/badan, Rp16.008.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp 15.554.000 anggota komisi/badan.
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran Rp5.250.000 untuk ketua komisi/badan, Rp4.500.000 wakil ketua komisi/badan dan Rp3.750.000 anggota komisi/badan serta bantuan langganan listrik dan telepon masing-masing anggota memperoleh Rp 7,7 juta.