ASPEK.ID, JAKARTA – Dana di pasar modal yang diperoleh 169 penawaran umum di bursa meliputi initial public offering (IPO), penawaran umum terbatas (PUT), penerbitan surat utang, dan sebagainya mencapai Rp118,7 triliun.
“Total penghimpunan dana sudah mencapai Rp 118,7 triliun,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam penutupan perdagangan BEI 2020 di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Aktivitas perdagangan BEI pada tahun 2020 mengalami peningkatan yang tercermin dari kenaikan rata-rata frekuensi perdagangan yang tumbuh 32 persen menjadi 619 ribu kali per hari di bulan November 2020 dan menjadikan likuiditas perdagangan saham BEI lebih tinggi diantara Bursa-bursa lainnya di kawasan Asia Tenggara.
Pada periode yang sama, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) berangsur-angsur pulih dan mencapai nilai Rp9,18 triliun.
Sepanjang tahun 2020, jumlah investor di Pasar Modal Indonesia yang terdiri atas investor saham, obligasi, maupun reksadana, mengalami peningkatan sebesar 56 persen mencapai 3,87 juta Single Investor Identification (SID) sampai dengan 29 Desember 2020.
Kenaikan investor ini 4 kali lipat lebih tinggi sejak 4 tahun terakhir dari 894 ribu investor pada tahun 2016. Selain itu, investor saham juga naik sebesar 53 persen menjadi sejumlah 1,68 juta SID.
Kemudian, jika dilihat dari jumlah investor aktif harian, hingga 29 Desember 2020 terdapat 94 ribu investor atau naik 73 persen dibandingkan akhir tahun lalu. Peningkatan jumlah investor serta aktivitas transaksi investor harian tentu merupakan hasil upaya OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dalam mengedepankan sosialisasi dan edukasi terkait investasi di pasar modal kepada masyarakat.
Seiring dengan meningkatnya partisipasi investor ritel domestik, rekor transaksi perdagangan baru berhasil dicapai pada tahun 2020 ini, yaitu frekuensi transaksi harian saham tertinggi pada 22 Desember 2020 sebanyak 1.697.537 transaksi.
Dalam rangka menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, BEI telah berupaya untuk memperluas jaringan distribusi seperti menempatkan 30 Kantor Perwakilan di kota-kota besar Indonesia. Melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi dan Institusi, BEI telah mendirikan 504 Galeri Investasi, serta 402 komunitas investor.
Pada tahun 2020, BEI juga telah meluncurkan sejumlah program, seperti layanan Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) untuk meningkatkan efisiensi proses Initial Public Offering (IPO) serta meningkatkan perlindungan investor.
Selain itu, BEI juga meluncurkan aplikasi IDX Virtual Trading yang dapat digunakan sebagai media untuk melakukan simulasi trading bagi calon investor, serta dapat membantu Anggota Bursa dalam mengedukasi calon investor.
Kemudian BEI juga telah secara resmi merilis indeks baru yaitu Indeks IDX Quality30 dan Indeks IDX ESG Leaders yang diharapkan dapat digunakan oleh investor sebagai panduan untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.
BEI juga mengikuti arahan pengembangan Pasar Modal Syariah sesuai dengan Roadmap Pasar Modal Syariah 2020 – 2024. Upaya pengembangan pasar modal syariah di Indonesia, turut diapresiasi oleh pasar global, ditandai dengan pengukuhan BEI sebagai The Best Islamic Capital Market 2020 dari Global Islamic Finance Awards.
Lalu pada 27 Oktober 2020, BEI meluncurkan IDX DNA atau Sistem Distribusi Keterbukaan Informasi Perusahaan Tercatat Terintegrasi. Selanjutnya BEI juga telah merilis sistem perdagangan obligasi secara elektronik Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Perubahan Maximum Price Movement produk Exchange Traded Fund (ETF) pada 9 November 2020.
BEI juga telah meluncurkan IDX 30 Futures dan Government Bond Basket Futures pada 7 Desember 2020. Selain itu, pada tahun 2020, SRO telah melakukan peningkatan modal kepada PT IDX Solusi Teknologi Informasi (IDXSTI) yang akan digunakan untuk akusisi PT Micro Piranti Computer (MPC).
Akuisisi MPC oleh IDXSTI telah dilaksanakan pada Senin (21/12), sehingga IDXSTI secara resmi menjadi pemegang saham MPC dengan porsi kepemilikan sebesar 96 persen bersama dengan dua pemegang saham MPC lainnya.
Langkah akuisisi oleh IDXSTI tersebut diharapkan dapat memberikan sinergi dan dukungan besar terhadap pengembangan serta pertumbuhan industri Pasar Modal Indonesia ke depan.
Pencapaian lain pada tahun 2020 adalah telah disetujuinya peningkatan batasan ganti rugi pemodal dan juga kustodian oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI).
Persetujuan ini dituang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-69/D.04/2020 tanggal 23 Desember 2020. Melalui putusan tersebut, ganti rugi bagi pemodal menjadi maksimal sebesar Rp200 juta dari sebelumnya sebesar Rp100 juta, sedangkan bagi Kustodian ganti rugi yang dapat diberikan maksimal Rp100 miliar dari sebesar Rp50 miliar.
Peningkatan batasan ganti rugi pemodal ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor dan menggairahkan aktivitas investasi di Pasar Modal Indonesia.













