ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan komitmen pemerintah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah ambang batas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB), menyusul sorotan lembaga pemeringkat internasional Moody’s Investors Service dan S&P Global terhadap risiko fiskal Indonesia.
Menurut Juda, disiplin fiskal merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar dalam pengelolaan keuangan negara.
“Oh iya, kami jaga 3% itu harga mati lah. Enggak (melebihi),” kata Juda saat ditemui awak media di Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (10/2).
Selain defisit, pemerintah juga menaruh perhatian serius pada rasio utang. Juda memastikan posisi utang pemerintah masih berada dalam batas aman, meski hingga akhir 2025 tercatat mencapai 40,08 persen terhadap PDB.
“Di undang-undangnya (UU Keuangan Negara) kan 60%, tetapi kita akan jaga sekitar 40%,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons awal pemerintah atas penilaian lembaga pemeringkat global terkait risiko pengelolaan fiskal. Juda menyebut masukan dari Moody’s dan S&P akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat kredibilitas kebijakan fiskal Indonesia di mata investor.
“Lesson learned dari Moody’s kemarin. Ini harus kami perbaiki semua, baik itu terkait tata kelola, kebijakan, maupun risiko-risiko yang lain,” jelasnya.
Untuk menjaga kepercayaan pasar sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi, pemerintah berencana mempercepat realisasi belanja negara pada awal 2026. Strategi ini diharapkan dapat mendorong kinerja ekonomi pada kuartal pertama tahun depan.
“Baseline kita 5,5% (pertumbuhan ekonomi). Kita akan dorong ke 5,6% dengan beberapa pengeluaran (belanja pemerintah) yang memang bisa dilakukan di kuartal I 2026 ini,” kata Juda.
Percepatan belanja tersebut, lanjutnya, juga mencakup program-program perlindungan sosial yang telah direncanakan pemerintah.
“Oh iya, itu tetap dilakukan. Semua, kan ada beberapa program bansos yang bisa kita lakukan di kuartal I, ya kita lakukan segera,” tambahnya.
Sebagai informasi, defisit APBN hingga akhir 2025 tercatat sebesar 2,92 persen terhadap PDB atau setara Rp695,1 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari target dalam UU APBN 2025 sebesar 2,53 persen. Sementara untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan defisit APBN pada level 2,68 persen dari PDB.
Adapun rasio utang pemerintah hingga akhir 2025 berada di level 40,08 persen terhadap PDB. Meski mendekati batas psikologis 40 persen yang ditetapkan pemerintah, posisi tersebut masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. []
























