ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan adanya pihak yang mengaku bisa mengatur penanganan perkara di lembaga antirasuah. Kali ini, informasi tersebut berasal dari wilayah Semarang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menerima laporan terkait oknum yang mengklaim dapat mengurus proses penyidikan, khususnya dalam perkara dugaan suap impor barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam hal pengurusan importasi barangnya, atau yang terkait dengan pengurusan bea ya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/5).
“Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang,” tambahnya.
KPK pun mengingatkan para saksi maupun pihak yang terkait perkara tersebut agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa membantu mengurus kasus.
“Kepada pihak-pihak terkait ataupun saksi yang dipanggil dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, agar selalu hati-hati dan waspada terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengaku baik sebagai pegawai KPK ataupun mengaku sebagai pihak lain yang bisa mengatur perkara di KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Rabu (29/4), KPK juga mengungkap adanya pihak serupa di wilayah Jawa Tengah. KPK memastikan pihak yang baru teridentifikasi di Semarang ini berbeda dengan temuan sebelumnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sejumlah barang bukti turut diamankan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar,” kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak dapat diintervensi pihak mana pun.
Barang bukti yang disita KPK adalah:
- Uang tunai dalam bentuk Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 55 ribu
- Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
























