• Latest
  • Trending
Covid-19 Naik, Anies Minta Perkantoran Terapkan Kapasitas 50%

WFH Diwajibkan 75 Persen; PPKM Mikro hingga 28 Juni

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau

Demokrat: Semeru Meletus Tanpa Peringatan Dini; Panggil Menteri ESDM

Daftar 11 Gunung Api yang Erupsi Selama 2026

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Erupsi Anak Krakatau Bisa Bikin Maskapai Rugi hingga Rp19 Miliar Sehari

Pemerintah Buka Rekrutmen 250 Ribu Agen Perlinsos, Ini Tugasnya

Pemerintah Buka Rekrutmen 250 Ribu Agen Perlinsos, Ini Tugasnya

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

BMKG Ungkap Sebaran Abu Anak Krakatau Bergerak Menjauhi Wilayah Indonesia

STY Ungkap Tantangan Persija Usai Libur Panjang Jelang Piala Presiden

Shin Tae-yong Yakin Persija Lebih Ganas Saat Jamu Persib

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Gaji Menteri di Singapura Rp22 Miliar/Tahun

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

3.450 Jamaah Umrah Tertunda ke Baitullah

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Siang Ini

Serangan Rudal ke Iran, Israel Tutup Wilayah Udara dan Aktifkan Sirene

Karhutla dan Abu Anak Krakatau Ancam Aktivitas Ekonomi Hingga Rp 123,1 Triliun

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Harga Emas Antam 8 September 2026 Turun, Segini Harganya

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

WFH Diwajibkan 75 Persen; PPKM Mikro hingga 28 Juni

by Aspek
Juni 15, 2021
in NEWS, POLITIK
Covid-19 Naik, Anies Minta Perkantoran Terapkan Kapasitas 50%

Ilustrasi.

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) pada 15-28 Juni. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memperketat sejumlah pembatasan kegiatan lingkup kabupaten/kota. Beberapa aturan baru di antaranya bekerja di rumah (work from home/WFH) 75 persen, belajar dari rumah, dan imbauan tak beribadah di tempat umum.

Pembatasan dibedakan berdasar zonasi setiap daerah yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau.

BacaJuga

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau

Daftar 11 Gunung Api yang Erupsi Selama 2026

Erupsi Anak Krakatau Bisa Bikin Maskapai Rugi hingga Rp19 Miliar Sehari

Pemerintah Buka Rekrutmen 250 Ribu Agen Perlinsos, Ini Tugasnya

BMKG Ungkap Sebaran Abu Anak Krakatau Bergerak Menjauhi Wilayah Indonesia

Shin Tae-yong Yakin Persija Lebih Ganas Saat Jamu Persib

Berikut pedoman lengkap soal aturan-aturan baru PPKM Mikro yang berlaku 15-28 Juni:

Pemerintah memperketat kegiatan di perkantoran dengan mewajibkan WFH 75 persen. Sebelumnya, perusahaan hanya wajib menerapkan WFH 50 persen.

Aturan WFH 75 persen berlaku di daerah zona merah. Adapun perkantoran di zona kuning dan oranye bisa menggelar WFH 50 persen.

“Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%, ” dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang diperoleh dari Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (15/6/2021).

Pemerintah memberi tiga syarat bagi perkantoran yang menggelar kerja di kantor (work from office/WFO). Perusahaan wajib memperketat protokol kesehatan, mengatur waktu kerja secara bergantian, dan memastikan karyawan yang WFH tidak pergi ke daerah lain.

Sekolah Online

Instruksi tersebut juga mengatur soal pembatasan di bidang pendidikan. Pemerintah mewajibkan sekolah di zona merah untuk menggelar kegiatan belajar mengajar jarak jauh.

Pemerintah memperbolehkan sekolah di zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Sekolah diminta merujuk pada aturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),” bunyi diktum kesembilan poin b huruf 2) Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Pemerintah membatasi jumlah jemaah di tempat ibadah. Pada daerah selaij zona merah, tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen jemaah.

Aturan lebih ketat diterapkan di tempat ibadah dalam daerah zona merah. Pemerintah mengimbau umat beragama untuk ibadah dari rumah setidaknya hingga 28 Juni.

“Untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” dikutip dari instruksi tersebut.

Dilarang Berwisata

Pemerintah juga melarang warga di zona merah dan zona oranye pergi ke tempat wisata. Aturan itu dituangkan dalam diktum ketiga belas poin 5 Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

“Kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah,” bunyi instruksi tersebut.

Kegiatan tempat wisata boleh dilakukan di zona lainnya. Namun, pemerintah mewajibkan tes Genose atau antigen di tempat wisata tertutup. Untuk tempat wisata terbuka, pemerintah mewajibkan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah menegaskan aturan dengan sanksi. Inmendagri itu memberi wewenang pada aparat penegak hukum untuk menutup tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan.

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Gedung Bapenda DKI Terbakar, 1.000 ASN WFH

Jakarta- Kebakaran Gedung Dinas Teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat,...

Kurangi Polusi Jakarta Terapkan WFH

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mengurangi...

Jokowi: Masker di Luar Ruangan Tidak Wajib Pakai

Jokowi  menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah dicabut. Namun masih banyak orang yang tetap memakai masker. Pada masa pasca-PPKM...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In