ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026. RPP tersebut disiapkan sebagai solusi sementara di tengah proses revisi undang-undang terkait yang masih membutuhkan waktu.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP tersebut meskipun terdapat dinamika dan perbedaan pandangan di parlemen. Menurut Yusril, keberadaan RPP menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum selama revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri dan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum rampung.
“Kita tunggu saja hasil akhirnya. RPP ini sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan,” ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (22/1).
Yusril juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP tersebut. Ia menilai pernyataan tersebut bersifat personal dan tidak mencerminkan sikap kelembagaan DPR secara resmi.
“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, meskipun revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, revisi UU ASN hingga kini belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, dalam ketentuan yang berlaku, UU ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
Ia menegaskan, jika hanya UU Polri yang direvisi tanpa diikuti perubahan UU ASN, peluang penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian tetap terbuka secara hukum.
Oleh karena itu, Yusril menilai kehadiran RPP menjadi langkah strategis untuk menata, membatasi, dan memperjelas jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, sekaligus mencegah multitafsir dalam penerapan aturan.
Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Kementerian Sekretariat Negara, di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas.
“Pemerintah telah mencatat progres signifikan, meskipun perincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik,” kata Menko.
Pemerintah memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara hati-hati, inklusif, dan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. []
























