ASPEK.ID, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama 13 kementerian/lembaga kembali melakukan penindakan terhadap 133 entitas yang melakukan kegiatan financial technology (fintech) peer-to-peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resminya, Selasa (15/10/2019) mengatakan, edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin di OJK harus semakin gencar.
Dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal menjadi total entitas yang ditangani SWI sampai Oktober 2019 menjadi 1.073 entitas.
Sedangkan total yang telah ditangani SWI terhadap entitas fintech peer-to-peer lending ilegal sejak 2018 hingga Oktober 2019 yakni sebanyak 1.477 entitas.
“Ini dilakukan karena saat ini masih banyak penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin dan bisa merugikan masyarakat,” katanya.
Tongam menegaskan, pihaknya tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer-to-peer lending ilegal untuk melakukan tindakan tegas.
“Jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta kementerian dan informasi untuk memblokirnya,” kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer-to-peer lending ilegal.
“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer-to-peer lending ilegal, mengingat keberadaannya sangat merugikan,” jelasnya.