ASPEK.ID, JAKARTA – Mulai 1 November 2020 mendatang, calon jemaah umrah Indonesia sudah bisa melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Hal itu menyusul kebijakan dari pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan dibukanya kembali ibadah umrah bagi jamaah dari luar negeri mulai 1 November 2020.
“Kalau 1 November itu bisa. Kalau Indonesia kan tidak termasuk dalam negara yang tak diperbolehkan [masuk ke Arab]. Kan berarti boleh,” ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Nizar Ali di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Nizar menjelaskan ada tiga negara yang warganya dilarang masuk ke Saudi yakni India, Brazil dan Argentina karena penanganan Covid-19 yang belum maksimal.
Maka negara-negara lain di luar 3 negara tersebut diperkenankan mengirimkan calon jamaah umrah
“Indonesia masih diperbolehkan. Sehingga 1 November sudah bisa [umrah],” kata Nizar.
Nizar menyatakan Kemenag kini tengah menyusun aturan terkait pelbagai protokol kesehatan yang harus ditaati para jemaah umrah asal Indonesia.
Aturan itu, kata dia, dirancang guna memberikan pelayanan dan pelindungan kepada jemaah umrah asal Indonesia dari virus corona. Ia membeberkan salah satu poin protokol kesehatan yang harus ditaati seluruh calon jemaah adalah wajib negatif/bebas dari virus corona.
“Protokol kesehatan harus dipastikan dia bebas Covid. Yakni dia harus bebas Covid dengan swab di bandara,” kata Nizar.
Otoritas Saudi akan membuka kembali ibadah umrah dilakukan dalam 3 tahap. Di tahap pertama pada 4 Oktober, hanya bagi jamaah yang tinggal di Arab Saudi diizinkan umrah dengan jumlah 30 persen kapasitas sesuai dengan protokol Masjidil Haram.
Tahap kedua dimulai pada 18 Oktober mengizinkan ibadah umrah, salat, dan kunjungan dengan kapasitas 75 persen dan masih khusus bagi jamaah yang tinggal di Arab Saudi.
Tahap ketiga atau pada 1 November, Saudi mengizinkan jemaah dan pengunjung dari luar negeri melaksanakan ibadah umrah dengan kapasitas 100 persen.























