ASPEK.ID, JAKARTA – Salah satu anggota holding BUMN bidang pertambangan, PT Timah Tbk, berencana untuk menggelar Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dalam keterangan resminya, PT Timah Tbk menyebutkan bahwa RUPSLB akan digelar pada Senin, 10 Februari 2020 mendatang.
“Dengan hormat. Diberitahukan kepada pemegang saham bahwa PT Timah Tbk untuk selanjutnya disebut “Perseroan” akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa selanjutnya disebut “Rapat” pada hari Senin, 10 Februari 2020,” bunyi keterangan tersebut.
Dijelaskan juga, sesuai dengan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.10/POJK.04/2017, maka pemanggilan untuk rapat akan dilakukan dengan cara memasang iklan sedikitnya pada 1(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, yang akan dilakukan Perseroan pada Jum’at, 17 Januari 2020.
Kemudian, yang berhak menghadiri atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Senin, 16 Januari 2020 pukul 16.00 WIB atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham hari Kamis, 16 Januari 2020.
Formulir surat kuasa untuk menghadiri Rapat akan disediakan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan,PT EDI Indonesia yang beralamat di Gedung SMR Lantai 10 Jalan Yos Sudarso Kav 89 Jakarta dan dapat dihubungi melalui Telephone +6221 650 5829.
Selanjutnya, setiap usulan dari Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 Peraturan OJK.
“Usulan mata acara Rapat tersebut disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum dilakukannya pemanggilan untuk Rapat,yaitu pada hari Jumat,tanggal 10 Januari 2020,” sebut pernyataan itu.
Profil PT Timah
PT Timah didirikan tanggal 02 Agustus 1976, dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pertambangan timah dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1995.
PT Timah merupakan produsen dan eksportir logam timah, dan memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran. Ruang lingkup kegiatan perusahaan meliputi juga bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan, pengangkutan dan jasa.
Kegiatan utama perusahaan adalah sebagai perusahaan induk yang melakukan kegiatan operasi penambangan timah dan melakukan jasa pemasaran kepada kelompok usaha mereka. Perusahaan memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak dibidang perbengkelan dan galangan kapal, jasa rekayasa teknik, penambangan timah, jasa konsultasi dan penelitian pertambangan serta penambangan non timah.
PT Timah saat ini memiliki wilayah operasi antara lain di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara serta Cilegon, Banten.