• Latest
  • Trending

15 April Batas Pembayaran THR, Ada Sanksi Jika Melanggar

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Polda Terbitkan SP3 Eggi dan Damai, Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Prabowo Instruksikan Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Media Malaysia Bahas 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

BRI dan BSI Siap Buka Rekening Massal

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Anggota DPR Masuk Desil 4, BPS Jelaskan Penyebab

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Buka Rekening 200 Juta Warga, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

15 April Batas Pembayaran THR, Ada Sanksi Jika Melanggar

by Aspek
April 15, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan bahwa batas pencairan tunjangan hari raya (THR) 2023 ialah H-7 Lebaran. Artinya, Sabtu 15 April 2023 menjadi batas terakhir bagi perusahaan untuk memberikan THR ke karyawannya. Aturan terkait THR 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sanksi tegas menanti perusahaan yang terlambat, mencicil, ataupun tidak membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan kepada pekerja/buruh.  Merujuk pada Permenaker No.6/2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

BacaJuga

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

Prabowo Instruksikan Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” bunyi Pasal 10 ayat (1), dikutip Minggu (2/4/2023).

Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Kemudian, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2).

Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Adapun, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

“Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu,” jelas beleid tersebut.

Terkait pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/jasa di perusahaan dalam waktu tertentu. Sementara itu, pengenaan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

Menaker  Ida Fauziyah, sebelumnya meminta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada. THR harus diberikan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).

Komentar
Share20Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berjalan

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan potongan komisi ojek daring (ojol) sebesar delapan persen sudah berjalan sejak 1...

Bisnis di Indonesia Nomor 3 Siap Digitalisasi di Asia Tenggara

Menaker: Skill AI Kunci Kerja di Era Digital

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berbicara dalam pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk AI Career Boost Day 2026 yang digelar...

Pekerja Berhak Tahu Kondisi Keuangan Perusahaan Terkait THR

10 Ribu Buruh tidak Dapat THR Lebaran

Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh dan Posko Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), terdapat 10.000 buruh yang...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In