ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dan merincikan 36 kasus yang telah dihentikan pada tahap penyelidikan.
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1 itu menyebut, untuk menghindari pertanyaan masyarakat maka lembaga anti rasuah itu diharapkan bisa menjelaskan secara transparan karena salah satu azas pembentukan KPK adalah transparansi.
“Pertanyaannya adalah kasus apa saja, artinya KPK juga harus transparan menyampaikan kepada publik ketika kasus dapat dihentikan kenapa?,” kata Nasir Djamil dilansir Antara di sela-sela acara Kenduri Kebangsaan di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).
“Sampaikan saja secara terbuka, kami menghentikan 36 ini karena begini sehingga kemudian tidak ada kecurigaan karena selama ini kan ada kesan bahwa KPK sedang dilemahkan,” tambahnya.
Transparansi tersebut, lanjut Nasir Djamil juga diperlukan untuk menghindari kecurigaan bahwa terdapat kasus-kasus besar yang menyangkut figur penting dihentikan penyelidikannya.
“Jangan-jangan ini kasus-kasus yang terkait orang penting di negeri sehingga kemudian dihentikan oleh KPK, intinya ya keterbukaan saja kepada publik,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tidak termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan di tahap penyelidikan.
Adapun kasus-kasus besar yang dimaksud tersebut, yakni dugaan korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II.
“Bukan NTB, bukan RJL bukan Century, Sumber Waras, bukan. Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Adapun penghentian 36 kasus tersebut untuk akuntabilitas dan kepastian hukum. Namun, Ali enggan merinci detil kasus-kasus apa saja yang telah dihentikan tersebut.
Ali menyatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktik baru yang dilakukan saat ini saja di KPK.
“Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus,” ungkap Ali.
Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D.























