ASPEK.ID, CILACAP – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya mengungkap adanya dugaan titik fiktif dalam pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Dari lebih dari 300 titik yang tercatat, sekitar 100 titik disebut tidak memenuhi syarat karena tidak ditemukan bangunan maupun aktivitas pendukung operasional SPPG.
Temuan itu diketahui setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh kepala SPPG yang ditunjuk Badan Gizi Nasional (BGN). Saat pengecekan dilakukan, sejumlah lokasi yang terdaftar ternyata berada di area yang tidak memungkinkan untuk digunakan sebagai fasilitas pelayanan gizi.
“Sudah muncul sekitar lebih kurang 300 titik lebih di Kabupaten Cilacap. Setelah didatangi oleh kepala SPPG yang ditunjuk oleh BGN pusat, kurang lebih ada 100 titik yang tidak ada bangunan apa pun. Ada yang di tengah hutan, ada yang di tengah sawah, ada yang di tengah kuburan,” kata Ammy, Rabu (24/6).
Menurut Ammy, hasil verifikasi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik jual beli titik maupun pendaftaran titik yang tidak benar dalam program SPPG. Karena itu, persoalan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah bersama pihak terkait.
“Nah, jadi bahwa isu jual-beli titik, kemudian titik fiktif yang memang benar adanya, ini yang harus kita benahi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ammy menyebut sebagian titik yang sudah terdaftar bahkan masih ditawarkan kepada pihak lain. Kondisi tersebut menunjukkan sejumlah titik belum memiliki kesiapan yang memadai untuk beroperasi.
“Jadi ada titiknya, tapi masih ditawar-tawarkan, ada yang mau beli atau tidak,” ungkapnya.
Dalam penelusuran yang dilakukan, Ammy mengatakan mayoritas titik yang masuk dalam temuan tersebut tercatat atas nama yayasan yang menggunakan nama Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya.
“Yes, rata-rata yayasan membawa nama Sony,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah bersama tim investigasi yang diturunkan oleh Kepala BGN memutuskan menghentikan sementara pembukaan titik SPPG baru di Kabupaten Cilacap. Kebijakan itu diambil sambil menunggu proses penataan dan verifikasi lebih lanjut terhadap seluruh titik yang telah terdaftar. []
























