ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Sektretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, secara resmi menyampaikan pengambil-alihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Hal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden No.19/2021.
TMII selama ini dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, yang didirikan oleh Ibu Tien Soeharto, yang kini pengelolaannya dilakukan oleh keluarga Cendana.
“Penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK, dan di Kemayoran,” kata Pratikno, Rabu (7/4/2021).
Pratikno mengatakan, menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan aset negara yang terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
“Pembicaraan ini sudah cukup lama. Kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait. Termasuk dari BPK,” ungkapnya.
Pratikno menyebut Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola TMII.
“Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara. Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres No 19/2021 tentang TMII,” pungkasnya






















