• Latest
  • Trending
OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Naik Heli untuk Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Siapkan Skema Khusus MBG untuk Daerah Rawan Konflik

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

SMRC; Jika Pillpres Sekarang, Prabowo Kalah

Istri Bupati Pemalang hingga Sekda Dibawa KPK ke Jakarta Naik Bus

Istri Bupati Pemalang hingga Sekda Dibawa KPK ke Jakarta Naik Bus

Pengamat Dorong Reshuffle, Golkar: Keputusan Ada di Prabowo

Golkar Soal Bupati Pemalang Kena OTT: Apa Mereka Tak Paham Bedakan Korupsi?

Buck Moon Hiasi Langit Malam Ini, Catat Waktu Terbaik Melihat Bulan Purnama Juli

Buck Moon Hiasi Langit Malam Ini, Catat Waktu Terbaik Melihat Bulan Purnama Juli

‘Gibran Mendengar’  Ajak Anak Muda Berani Maju

Gibran Hormati Kabinet Bayangan

Mensesneg: Prabowo Terima Pengunduran Gubernur BI; Destry Damayanti Ganti Perry Warjiyo

Ekonom: Destry Berpeluang Gantikan Perry Sebagai Gubernur BI Definitif

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Sita Uang Lebih Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Jubir SDM: Blok Masela Harus Menguntungkan Warga Lokal

LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Beroperasi Agustus 2026

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

Prabowo Naikkan Tukin TNI

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Naik Heli untuk Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras

by Muhammad Fadhil
Juli 29, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Gedung KPU RI di Jl. Imam Bonjol No.29, Menteng, Jakarta Pusat. [Foto: IDN Times]

ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU RI, Parsadaan Harahap. Sanksi diberikan setelah DKPP menyatakan Parsadaan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan helikopter saat menjalankan kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap, selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam keterangan tertulis.

BacaJuga

BGN Siapkan Skema Khusus MBG untuk Daerah Rawan Konflik

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

SMRC; Jika Pillpres Sekarang, Prabowo Kalah

Istri Bupati Pemalang hingga Sekda Dibawa KPK ke Jakarta Naik Bus

Golkar Soal Bupati Pemalang Kena OTT: Apa Mereka Tak Paham Bedakan Korupsi?

Buck Moon Hiasi Langit Malam Ini, Catat Waktu Terbaik Melihat Bulan Purnama Juli

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Parsadaan tidak memiliki sense of ethic maupun sense of good governance karena menerima tawaran menggunakan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.

Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut alasan penggunaan helikopter karena Parsadaan juga dijadwalkan menghadiri kegiatan di Bengkulu tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” tegasnya.

Menurut DKPP, penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti bencana, wilayah yang terisolasi, adanya ancaman keselamatan, atau situasi mendesak dalam tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda.

Majelis juga menolak alasan Parsadaan yang menyatakan tidak ada persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang anggota DKPP. Raka Sandi menegaskan tanggung jawab etik melekat pada masing-masing penyelenggara pemilu.

“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Parsadaan dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i. Ia dinilai tidak profesional, tidak akuntabel, serta melanggar asas kepantasan karena tidak mempertanyakan maupun mengusulkan alternatif moda transportasi yang lebih wajar saat penggunaan helikopter menuju Kecamatan Cidaun.

“Sikap Teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” kata anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Sementara itu, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno. Dalam putusannya, Bernard dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. []

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Siapkan Skema Khusus MBG untuk Daerah Rawan Konflik

ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan mekanisme khusus untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap menjangkau...

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang diduga merupakan hasil tindak pidana suap...

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

SMRC; Jika Pillpres Sekarang, Prabowo Kalah

Jakarta - Saful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terbaru pada Rabu (29/7/2026) bertajuk “Elektabilitas Calon-Calon Presiden”. Berdasarkan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Siapkan Skema Khusus MBG untuk Daerah Rawan Konflik

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Naik Heli untuk Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

SMRC; Jika Pillpres Sekarang, Prabowo Kalah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In