ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU RI, Parsadaan Harahap. Sanksi diberikan setelah DKPP menyatakan Parsadaan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan helikopter saat menjalankan kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap, selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam keterangan tertulis.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Parsadaan tidak memiliki sense of ethic maupun sense of good governance karena menerima tawaran menggunakan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.
Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut alasan penggunaan helikopter karena Parsadaan juga dijadwalkan menghadiri kegiatan di Bengkulu tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” tegasnya.
Menurut DKPP, penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti bencana, wilayah yang terisolasi, adanya ancaman keselamatan, atau situasi mendesak dalam tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda.
Majelis juga menolak alasan Parsadaan yang menyatakan tidak ada persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang anggota DKPP. Raka Sandi menegaskan tanggung jawab etik melekat pada masing-masing penyelenggara pemilu.
“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Parsadaan dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i. Ia dinilai tidak profesional, tidak akuntabel, serta melanggar asas kepantasan karena tidak mempertanyakan maupun mengusulkan alternatif moda transportasi yang lebih wajar saat penggunaan helikopter menuju Kecamatan Cidaun.
“Sikap Teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” kata anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Sementara itu, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno. Dalam putusannya, Bernard dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. []
























