• Latest
  • Trending
OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Naik Heli untuk Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Sebut Dua Mentornya dalam Menjalankan Pemerintahan

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Prabowo: Pendapatan Danantara Naik 400 Persen

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Anak Usaha Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp4 Triliun

Pemerintah Dorong Waskita Karya Jadi Operator Tol

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Investasi Rp44,75 Triliun ke JBS Group di Australia & Selandia Baru

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

Gedung Bapenda DKI Jakarta Kebakaran, 100 Personel Damkar Dikerahkan

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Dilaksanakan Transparan

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Dilaksanakan Transparan

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Pecat 66 Kepala SPPG, Diduga Minta Fee

Kunjungi PT PAL, Jokowi Tinjau Kapal Selam Perdana di ASEAN Buatan RI

Indonesia Bangun Kapal Selam Scorpene di PT PAL

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Setahun Beroperasi, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melejit hingga 400%

Ayo Daftar, Facebook Bantu UKM Rp12,5 Miliar

Perusahaan Induk FB Didenda Rp10 Triliun karena Dinilai merusak Mental Anak

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Naik Heli untuk Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras

by Muhammad Fadhil
Juli 29, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Gedung KPU RI di Jl. Imam Bonjol No.29, Menteng, Jakarta Pusat. [Foto: IDN Times]

ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU RI, Parsadaan Harahap. Sanksi diberikan setelah DKPP menyatakan Parsadaan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan helikopter saat menjalankan kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap, selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam keterangan tertulis.

BacaJuga

Prabowo Sebut Dua Mentornya dalam Menjalankan Pemerintahan

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Prabowo: Pendapatan Danantara Naik 400 Persen

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Pemerintah Dorong Waskita Karya Jadi Operator Tol

Danantara Investasi Rp44,75 Triliun ke JBS Group di Australia & Selandia Baru

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Parsadaan tidak memiliki sense of ethic maupun sense of good governance karena menerima tawaran menggunakan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.

Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut alasan penggunaan helikopter karena Parsadaan juga dijadwalkan menghadiri kegiatan di Bengkulu tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” tegasnya.

Menurut DKPP, penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti bencana, wilayah yang terisolasi, adanya ancaman keselamatan, atau situasi mendesak dalam tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda.

Majelis juga menolak alasan Parsadaan yang menyatakan tidak ada persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang anggota DKPP. Raka Sandi menegaskan tanggung jawab etik melekat pada masing-masing penyelenggara pemilu.

“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Parsadaan dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i. Ia dinilai tidak profesional, tidak akuntabel, serta melanggar asas kepantasan karena tidak mempertanyakan maupun mengusulkan alternatif moda transportasi yang lebih wajar saat penggunaan helikopter menuju Kecamatan Cidaun.

“Sikap Teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” kata anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Sementara itu, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno. Dalam putusannya, Bernard dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Sebut Dua Mentornya dalam Menjalankan Pemerintahan

Jakarta -  Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dua prinsip kepemimpinan yang menjadi pedomannya dalam menjalankan pemerintahan. Nasihat tersebut ia peroleh dari...

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Jakarta - Setiap 8 Agustus, masyarakat di berbagai negara memperingati Hari Kucing Sedunia sebagai bentuk penghargaan terhadap hewan yang telah...

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Prabowo: Pendapatan Danantara Naik 400 Persen

Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menerima laporan bahwa pendapatan Danantara naik sekitar 400 persen dalam setahun beroperasi, namun menegaskan angka tersebut...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In