ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang diduga merupakan hasil tindak pidana suap dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Kendaraan mewah ini disita dari Suci Nitia Edward (SNE), yang merupakan istri kedua Suhardiman.
“Pada hari Senin (27/7), Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit Mobil Pajero Sport dari SNE Istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Senin (27/7) dan Selasa (28/7). Pemeriksaan itu turut mendalami dugaan pemberian mobil kepada Suhardiman saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Pada Selasa (28/7), KPK memeriksa Asisten Pemerintahan Pemkab Kuansing Fahdiansyah (FAH), ASN Pemprov Riau Fauzan Abdillah (FZ), dan Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto (RSD). Ketiganya dimintai keterangan terkait penukaran uang melalui money changer serta dugaan pengumpulan dana untuk bupati yang kemudian diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan.
“RSD Kepala Desa Setiang, didalami terkait pengumpulan uang untuk Bupati, yang kemudian diberikan untuk pihak Kemenhut,” sebutnya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Bendahara KUD Prima Sehati Juhensa (JHS), Wakil Ketua KUD Prima Sehati yang juga anggota DPRD Kuansing Edi Wandra (EDW), serta anggota KUD Prima Sehati Saparudin (SPR). Pemeriksaan berfokus pada dugaan pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan.
“Penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan,” ucapnya.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa Suci Nitia sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Suhardiman. Dalam penyidikan, Suci diketahui menggunakan mobil Pajero Sport yang diduga berasal dari pemberian suap kepada Suhardiman.
Mobil tersebut bernilai sekitar Rp700 juta dan diduga diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain. Kendaraan itu kini menjadi salah satu barang bukti yang disita penyidik.
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga menerima mobil tersebut pada 2021 saat masih menjabat Plt Bupati Kuansing. Pemberian dilakukan oleh Zulkarnain sebagai imbalan agar dapat menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Zulkarnain membeli Pajero Sport senilai Rp700 juta secara kredit. Pembelian kendaraan itu turut dibantu oleh Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,” ujar Taufik, dalam jumpa pers gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7) malam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. []
























